Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 686 tempat pemungutan suara (TPS). PSU dilakukan di puluhan provinsi.
“Ratusan TPS itu tersebar di 38 provinsi,” kata Komisioner KPU Idham Kholik di Kantor KPU, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024.
Menurut Idham, PSU digelar atas dasar Pasal 372 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam beleid tersebut, setidaknya ada tiga faktor PSU dapat dilakukan.
Pertama, terjadi pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang tidak tepat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, petugas KPPS meminta pemilik memberikan tanda khusus, menandai, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang disalahgunakan.
Ketiga, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilik sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah dan atau pemilihan tidak memiliki KTP-E dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
“Itulah penyebab dilaksanakannya pemungutan suara ulang,” ungkap dia.
Jumlah TPS yang menggelar PSU versi KPU lebih sedikit ketimbang rekomendasi dari Bawaslu. Diketahui, rekomendasi Bawaslu agar KPU menggelar PSU di 780 TPS. Namun, Idham berkilah bahwa 686 merupakan angka yang masih dikonsolidasikan.
Terkait rekomendasi Bawaslu, Idham mengatakan sudah memerintahkan jajarannya di bawah untuk segera melakukan kajian teknis dan hukum dengan benar. Jika rekomendasi tersebut benar dan akurat, maka wajib dilaksanakan PSU.
“Tapi kalau sekiranya hasil kajian berkata lain, maka sampaikanlah itu kepada Bawaslu yang menerbitkan surat rekomenadasi,” ujar dia. (MI/Tri Subarkah)