Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak serius dalam menangani kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Kritik itu didasari sikap Lembaga Antirasuah yang tidak kunjung menetapkannya sebagai tersangka.
“ICW memandang KPK tidak serius dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 Februari 2024.
Kurnia mengatakan Eddy sudah terlalu lama bebas dari status tersangka usai menang dalam praperadilan. Padahal, kaga dia, KPK tinggal membuat surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk memberikan status hukum tersebut kepada eks wamenkumham.
Menurut Kurnia, penetapan tersangka ulang terhadap Eddy tidak sulit bagi KPK. Apalagi, kata dia, putusan hakim praperadilan banyak yang janggal.
“Hingga saat ini tidak ada informasi resmi dari KPK mengenai tindak lanjut dari proses penyidikan kasus tersebut. Padahal putusan Praperadilan Eddy sangat problematik dari sisi pertimbangan hakim,” ucap Kurnia.
KPK diminta bergerak cepat untuk menetapkan Eddy sebagai tersangka. Jika tidak, kata Kurnia, ICW khawatir banyak pihak mencoba trik serupa untuk menghindari status hukum di Lembaga Antirasuah.
“ICW khawatir putusan tersebut (praperadilan Eddy) dimanfaatkan oleh tersangka lain untuk menggugat penetapan tersangkanya melalui jalur praperadilan,” ujar Kurnia.
Hakim Tunggal Estiono menilai status tersangka terhadap Eddy tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Status hukum itu juga dinilai tidak mengikat dan memiliki kekuatan hukum.
Hakim juga menolak semua eksepsi dari KPK. Lembaga Antirasuah juga dibebankan biaya perkara.