metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
EKONOMI

Ribuan Rekening Bandar Judi Online Dibeli Lepas dari Masyarakat

Redaksi 26 November 2024
Share
5 Min Read

Jakarta: Polisi memblokir 5.146 rekening terkait kasus melindungi situs judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Diketahui, para bandar judi membeli nomor rekening kepada orang lain untuk dicantumkan di website mereka.

Contents
28 tersangkaBerikut peran ke-28 tersangka:

“Apakah mereka ini menggunakan rekening sendiri atau orang lain ketika mencantumkan rekening depo yang ada di website judi? sindikat ini mencantumkan rekening orang lain yang dibeli. Didapatkan dari dibeli, jadi tidak mencantumkan rekening sendiri,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di BPMJ, Jakarta Selatan, Senin, 25 November 2024.

Wira merinci dari ribuan rekening yang diblokir, sebanyak 3.412 diantaranya digunakan untuk deposit permainan judi online. Wira mengatakan para tersangka membeli lepas rekening tersebut dari masyarakat.

“Sehingga mereka beli lepas, jadi begitu kita melakukan penelusuran, kita melakukan penyelidikan, kita ketemu pemilik rekening yang asli dan menyatakan bahwa mereka rekeningnya dibeli sama orang. Jadi mereka tidak tahu sama sekali,” ujar Wira.

Selain ribuan rekening, pihak kepolisian turut menyita aset lainnya dengan nilai total lebih dari Rp167 miliar. Barang bukti yang disita yakni uang tunai senilai Rp76,9 miliar, saldo rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp29,8 miliar, 63 buah perhiasan senilai Rp2 miliar, 13 buah barang mewah senilai Rp315 juta, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp3,7 miliar, dan 390,5 gram emas senilai Rp5,8 miliar.

Baca Juga:  Hujan Deras Picu Longsor di Wonokitri Tosari, Tujuh Motor Tertimbun dan Akses Bromo Terganggu

Selain itu, ada 26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp22 miliar, 22 lukisan senilai Rp192 juta, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25 miliar, 70 handphone, 9 laptop, 10 PC, serta 3 pucuk senjata api beserta 250 butir peluru.

28 tersangka

Total sudah 28 orang ditetapkan tersangka dalam kasus judol melibatkan pegawai Komdigi. Sebanyak, 24 orang telah ditangkap dan ditahan. Sedangkan, empat tersangka lainnya masih diburu atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Rincian dari 28 tersangka itu ialah 9 pegawai Komdigi berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. Kemudian, satu staf ahli Komdigi berinisial AK atau Adhi Kismanto.

Baca Juga:  Kodam V Brawijaya Gelar Bazar Murah Ramadhan, Bantu Masyarakat Jelang Lebaran

Sisanya warga sipil. Mereka ialah A, BN, HE dan J (DPO), B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), C (DPO), A alias M, MN, dan DM, AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR, D, E, dan T atau Tony Tomang alias Zulkarnaen Apriliantony.

Berikut peran ke-28 tersangka:

1. Empat orang berperan sebagai bandar atau pemilik atau pengelola website judi. Mereka ialah A, BN, HE dan J (DPO)

2. Tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judi online. Mereka berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO)

3. Tiga orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen, berinisial A alias M, MN, dan DM

4. Dua orang berperan memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir. Mereka berinisial AK dan AJ

5. Sembilan orang oknum pegawai kementerian Komdigi yang berperan mencari website judi online dan melakukan pemblokiran. Mereka berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR

6. Dua orang berperan dalam melakukan TPPU. Mereka berinisial D dan E

Baca Juga:  Anak 13 Tahun Dilaporkan Hilang Tenggelam di Lahan Bekas Galian C di Pasuruan

7. Satu orang berinisial T, berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka. Khususnya tersangka M alias A, AK, dan AJ. Sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi.

Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi, dengan penjara paling lama 10 tahun. 

Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Kasus Kematian Presenter TVRI Papua Barat Naik ke Penyidikan
31 Agustus 2026
Hari Jadi Ke-832 Kabupaten Trenggalek, Emil Dardak Soroti Potensi Pesisir Selatan
31 Agustus 2026
Ryan Nirwan Raih Juara Umum Sprint Rally 2026 Pasuruan
31 Agustus 2026
Hasil Man United Vs Ipswich: Bruno Fernandes Hattrick, Setan Merah Comeback
31 Agustus 2026
Presiden Prabowo Terima Kartu Anggota NU: Ini Kehormatan Besar
31 Agustus 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Polisi Ancam Jurnalis, FJTB: Saatnya Wartawan Bersatu, Hentikan Arogansi Polisi!

HEADLINE

Menteri Agama Diisukan Mengundurkan Diri di Tengah Pembukaan Muktamar

HEADLINE

Menkum Ajak Masyarakat Ikut Kawal Birokrasi Transparan dan Akuntabel

HEADLINE

Polres Pacitan Amankan Tersangka Pencuri Emas Senilai Rp.350 Juta Milik Lansia

LAINNYA

Kasus Kematian Presenter TVRI Papua Barat Naik ke Penyidikan

31 Agustus 2026

Ryan Nirwan Raih Juara Umum Sprint Rally 2026 Pasuruan

31 Agustus 2026

Presiden Prabowo Terima Kartu Anggota NU: Ini Kehormatan Besar

31 Agustus 2026

Rumah Warga di Mojokerto Ludes Terbakar, Sempat Dengar Ledakan

31 Agustus 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?