metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Pemimpin Agung Iran Serukan Hukuman Mati untuk Para Pemimpin Israel

Redaksi 26 November 2024
Share
2 Min Read

Teheran: Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei, yang mendukung Hamas dan Hizbullah dalam perang melawan Israel di Gaza dan Lebanon, mengatakan pada Senin kemarin bahwa hukuman mati harus dijatuhkan kepada para pemimpin Israel, bukan hanya surat perintah penangkapan.

Khamenei memberikan komentar ini terkait keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang pada Kamis lalu mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, serta seorang pemimpin Hamas, Ibrahim Al-Masri.

“Mereka mengeluarkan surat perintah penangkapan. Itu tidak cukup. Hukuman mati harus dijatuhkan untuk para pemimpin kriminal ini,” kata Khamenei, merujuk pada para pemimpin Israel.

Baca Juga:  Tradisi Nyekar, Pedagang Bunga Tabur Raih Berkah Ramadhan

Dalam keputusannya, ICC menyatakan bahwa ada alasan masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab secara pidana atas beberapa kekejian seperti pembunuhan, penganiayaan, dan kelaparan sebagai senjata perang, sebagai bagian dari “serangan meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil di Gaza.”

Keputusan ICC menuai kemarahan di Israel, yang menyebutnya sebagai sesuatu yang memalukan dan tidak masuk akal. Sementara itu, warga Gaza menyatakan harapan bahwa keputusan tersebut dapat membantu mengakhiri kekerasan dan membawa para pelaku kejahatan perang ke pengadilan.

Baca Juga:  Ratusan Narapidana Buka Puasa Bersama Keluarga di Lapas Kelas II B Ngawi untuk Mengobati Rasa Rindu (Pernik Ramadan)

Israel menolak yurisdiksi ICC yang berbasis di Den Haag tersebut, dan menolak semua tuduhan kejahatan perang di Gaza.

Surat perintah untuk seorang pemimpin Hamas, Ibrahim Al-Masri, mencantumkan tuduhan pembunuhan massal selama serangan pada 7 Oktober 2023 di Israel, yang memicu perang di wilayah Palestina yang telah lama diblokade, serta tuduhan pemerkosaan dan penyanderaan.

Israel mengeklaim telah membunuh Masri, yang juga dikenal sebagai Mohammed Deif, dalam serangan udara pada Juli lalu. Hingga saat ini, Hamas belum mengonfirmasi atau membantah klaim tersebut

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Bus Eka Habis Terbakar Di Madiun, 19 Penumpang Selamat
22 Agustus 2026
KRI dr. Soeharso-990 Tiba Di Pelabuhan Reo, Panglima Koarmada II Pimpin Pendistribusian Bantuan Bencana NTT
22 Agustus 2026
Harga Minyak Melonjak Lagi, Brent Sentuh USD93,93/Barel
22 Agustus 2026
KPK Ungkap Peran Guru di Penawaran Kursi Unsoed Seharga Rp50-500 juta
22 Agustus 2026
5.832 Personel TNI Dikerahkan Bantu Penanganan Gempa NTT
22 Agustus 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Dukung Swasembada Pangan, Polda Jatim dan Petani Tanam Bawang Putih Serentak

HEADLINE

BPBD Jatim Kolaborasi Bareng BRIN dan CIS Jepang, Fasilitasi Cek Kesehatan Para Relawan Bencana

Informa

41 Tumpeng Jajanan Karya Santri Meriahkan HUT Ke-81 RI di Malang

HEADLINE

Jalanan Jombang Mendadak Senyap, Ratusan Pengendara Matikan Mesin Demi Detik-Detik Proklamasi

LAINNYA

Bus Eka Habis Terbakar Di Madiun, 19 Penumpang Selamat

22 Agustus 2026

KRI dr. Soeharso-990 Tiba Di Pelabuhan Reo, Panglima Koarmada II Pimpin Pendistribusian Bantuan Bencana NTT

22 Agustus 2026

Harga Minyak Melonjak Lagi, Brent Sentuh USD93,93/Barel

22 Agustus 2026

KPK Ungkap Peran Guru di Penawaran Kursi Unsoed Seharga Rp50-500 juta

22 Agustus 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?