metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

KPK kembali Hadapi Praperadilan, Setelah Mbak Ita, Alwin Basri Pekan Depan

Redaksi 17 Januari 2025
Share
1 Min Read

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menghadapi praperadilan terkait kasus dugaan rasuah di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Giliran praperadilan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri yang bakal dihadapi Lembaga Antirasuah pekan depan.

“Saya pikir secara umum, KPK menghormati semua tindakan hukum yang diambil oleh pihak tersangka, itu merupakan hak konstitusional yang bersangkutan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025.

Sidang praperadilan Alwin digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Januari 2025. KPK memastikan siap menghadiri sidang praperadilan.

Baca Juga:  Kompolnas Tagih Klarifikasi Polda Jatim soal Kapolsek di Mojokerto Tewas Gantung Diri

“KPK akan tetap mengawal dan mengikuti prosesnya, sampai dengan perkara tersebut, atau dalam hal ini, sidang praperadilan tersebut selesai,” ujar Alwin.

KPK percaya diri akan memenangkan praperadilan. Sebab, semua proses penetapan tersangka terhadap suami dari mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita itu diyakini sudah sesuai prosedur yang berlaku.

“KPK meyakini tindakan yang diambil oleh tim, dalam hal ini, penyidik maupun penyelidik dalam hal penetapan tersangka, sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” ucap Tessa.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Kebakaran Maut di Hong Kong, 83 Orang Dilaporkan Tewas
28 November 2025
Surat Rehabilitasi Ira Puspadewi Diterima KPK
28 November 2025
35 Titik Pengungsian Tampung Korban Banjir Aceh Utara
28 November 2025
Harga Emas Dunia Melemah Setelah Melonjak Pekan Ini
28 November 2025
Water Cannon Polri Bersihkan jembatan Besuk Kobokan
25 November 2025

MOST POPULAR

PEMERINTAHAN

Lapas Bojonegoro Sabet Penghargaan Inovasi Produk Terbaik di Pameran UMKM Kemenimipas RI

HEADLINE

Water Cannon Polri Bersihkan jembatan Besuk Kobokan

HEADLINE

Tim Trauma Healing Polres Lumajang Dampingi Anak Penyintas Semeru

HEADLINE

Polda Jatim Bantu Bersihkan Endapan Lahar Dingin Pascaerupsi Gunung Semeru

LAINNYA

Kebakaran Maut di Hong Kong, 83 Orang Dilaporkan Tewas

28 November 2025

Surat Rehabilitasi Ira Puspadewi Diterima KPK

28 November 2025

35 Titik Pengungsian Tampung Korban Banjir Aceh Utara

28 November 2025

Water Cannon Polri Bersihkan jembatan Besuk Kobokan

25 November 2025
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?