Sidoarjo, metrotvjatim.com : Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup akan memperbarui dokumen kajian lingkungan terkait penanganan lumpur Lapindo di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan dokumen evaluasi lingkungan tahun 2009 dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang terbaru.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, meninjau langsung lokasi semburan lumpur Lapindo dari atas tanggul di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu, 8 Februari. Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi terkini lumpur panas Lapindo beserta lingkungan di sekitarnya.

Dalam peninjauan tersebut, Hanif menilai kondisi lingkungan di kawasan semburan lumpur saat ini masih sangat labil. Oleh karena itu, pemerintah akan kembali melakukan pengendalian terhadap baku mutu lingkungan serta mengevaluasi dampak ekologis secara menyeluruh.
Hanif menjelaskan, penanganan lumpur Lapindo ke depan wajib memiliki kajian lingkungan hidup strategis. Kajian tersebut tidak hanya difokuskan pada area terdampak langsung, tetapi juga harus terintegrasi dengan tata ruang wilayah Kabupaten Sidoarjo secara keseluruhan.
Salah satu aspek yang menjadi sorotan Kementerian Lingkungan Hidup adalah pemanfaatan Sungai Porong sebagai saluran pembuangan lumpur. Pemerintah akan mengkaji ulang dampak lingkungan terhadap ekosistem, mulai dari wilayah hulu hingga muara Sungai Porong, yang sejak tahun 2006 dijadikan lokasi pembuangan darurat lumpur Lapindo.
Proses penyusunan dokumen kajian lingkungan yang baru ini rencananya akan melibatkan para ahli serta masyarakat setempat. Dengan demikian, penanganan lumpur Lapindo ke depan diharapkan memiliki persetujuan lingkungan yang sah dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

