metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Gerebek Perusahaan Penyalur di Gunung Anyar Surabaya, Walikota Eri Pulangkan ART Terjerat Denda Rp3,5 Juta.

metrotv 28 September 2026
Share
6 Min Read
Wali Kota Eri Cahyadi saat mendatangi kantor penyalur ART di Gunung Anyar Kota Surabaya. Foto : Diskominfo Kota Surabaya

Surabaya, metrotvjatim.com : Usai menerima laporan mengenai pekerja yang disebut tidak dapat pulang karena dikenai denda, Walikota Surabaya Eri Cahyadi mendatangi sebuah perusahaan penyalur asisten rumah tangga (ART) di kawasan Gunung Anyar, Surabaya (Minggu 27/9/2026).

Wali Kota Eri mengatakan, laporan tersebut disampaikan oleh anak seorang pekerja yang ingin pulang setelah masa kerjanya di Bali bermasalah. Namun, pekerja tersebut justru dikenai denda Rp3,5 juta oleh perusahaan penyalur.

“Dia tidak berani pulang karena harus membayar denda. Saya kemudian datang langsung ke lokasi. Ternyata ada beberapa pekerja dari luar Surabaya yang terpaksa bertahan di tempat tersebut,” kata Eri.

Ia menjelaskan, persoalan bermula ketika pekerja tersebut diminta kembali ke perusahaan penyalur setelah bekerja di Bali. Masa kerjanya tidak diperpanjang karena adanya persoalan keluarga di tempat kerja.

“Namun, ternyata di perusahaan penyalur, dia dikenai denda sebesar Rp3,5 juta. Padahal, bukan kesalahan dia ketika keluar dari tempat kerja (di Bali), karena memang diminta berhenti akibat ada masalah keluarga di sana,” jelas dia.

Mendapat laporan tersebut, Wali Kota Eri memutuskan turun langsung untuk menyelesaikan persoalan itu. Terlebih, keluarga pekerja menyebut sang ibu sampai menangis karena tidak dapat pulang.

Setibanya di lokasi, Wali Kota Eri sempat mendapat informasi bahwa pekerja bernama Siti Cholifah tersebut telah bekerja di Banyuwangi dan telepon selulernya tidak dapat dihubungi. Namun, setelah dilakukan pengecekan, Siti Cholifah ternyata masih berada di perusahaan penyalur tersebut.

Baca Juga:  Antusias Ribuan Masyarakat Kota Kediri Antar Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Feronica dan Regina

Selain meminta keterangan Cholifah, Wali Kota Eri juga mengecek kondisi tempat penampungan para pekerja. Ia menyebut kondisi kamar yang digunakan para pekerja cukup pengap, bahkan ada salah satu pekerja dari malang yang mengalami sakit dan tidak bisa berjalan.

“Kondisi kamarnya agak pengap. Kemudian ada dua orang yang berasal dari Malang. Salah satunya mengalami sakit sehingga tidak bisa berjalan. Sejak malam dia terus menangis dan mengeluhkan kedua kakinya sakit,” ungkapnya.

Wali Kota Eri kemudian meminta ambulans untuk membawa pekerja asal Malang tersebut agar mendapatkan pemeriksaan medis di rumah sakit. Setelah menjalani pemeriksaan dan perawatan medis, pekerja itu kemudian diantar kembali ke Malang.

“Akhirnya saya siapkan ambulans, saya bawa untuk diperiksa di rumah sakit, kemudian saya antar pulang ke Malang. Saya tanyakan kepada mereka yang lain satu per satu karena saya juga tidak enak. Ternyata mereka semua ingin pulang,” ucapnya.

Mengetahui hal tersebut Wali Kota Eri kemudian mengumpulkan mereka dan meminta perusahaan menyelesaikan hak-hak yang masih ditahan. “Uang mereka yang masih ditahan perusahaan, alhamdulillah, dibayarkan seluruhnya. Setelah itu, saya antar mereka pulang dan memastikan mereka kembali ke rumah masing-masing,” jelasnya.

Baca Juga:  Aksi Dua Pria Bersarung Curi Motor Ketua RT di Pasuruan Terekam CCTV

Selain itu Wali Kota Eri juga menghubungi pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengecek status perizinan perusahaan penyalur ART tersebut. Setelah dicek oleh pihak Kemnaker ternyata perusahaan itu masih dalam proses perizinan dan dokumennya belum dinyatakan selesai. “Perusahaan ini masih dalam proses, perizinannya belum selesai. Masih dalam proses perbaikan dokumen,” terangnya.

Wali kota Eri juga meminta penjelasan Kemnaker mengenai ketentuan terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

Menurutnya, perusahaan tidak diperbolehkan melakukan pemotongan upah atau denda bagi ART. Selain itu, perusahaan yang belum mengantongi izin juga tidak diperbolehkan menyalurkan pekerja. Atas dasar tersebut, Wali Kota Eri kemudian meminta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya mendampingi para pekerja untuk membuat laporan ke Polrestabes Surabaya.

“Kalau belum berizin, artinya PT tersebut tidak diperbolehkan memanggil dan menyalurkan orang. Disperinaker sudah saya minta untuk mendampingi mereka membuat laporan ke Polrestabes Surabaya,” tegasnya.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Wali Kota Eri akan menyiapkan Peraturan Walikota (Perwali) dan meminta Disperinaker memeriksa seluruh perusahaan penyalur ART di Surabaya. Setidaknya ada sekitar 12 PT penyalur ART di Surabaya yang tercatat oleh Disperinaker. “Insyaallah ke depan saya akan menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” kata Eri.

Baca Juga:  Polda NTT Sita Ratusan Obat Keras untuk Digunakan Pesta Seks Sesama Jenis

Sementara itu, Siti Cholifah menceritakan awal mula ia bekerja melalui perusahaan penyalur ART tersebut. Ia mengaku mengetahui perusahaan itu melalui promosi di media sosial TikTok. “Saya melihat-lihat di TikTok. Saya tertarik dengan promosi mereka, katanya dua atau tiga hari sudah dapat pekerjaan dan langsung diantarkan ke majikan,” ucapnya.

Cholifah mengaku tertarik karena ditawari pekerjaan dengan gaji yang menurutnya cukup besar. “Saya tergiur dengan gaji yang besar. Paling tidak, katanya sekitar Rp3 juta. Sampai 13 hari kemudian, baru mendapat tawaran pekerjaan di Bali,” kata dia.

Namun, Cholifah hanya bekerja selama sekitar satu minggu di Bali sebelum diminta kembali ke perusahaan penyalur. Setelah kembali, ia mengaku tidak diperbolehkan pulang begitu saja. “Saya merasa sakit hati. Masa saya mau pulang begitu saja tidak boleh. Saya tidak melakukan apa-apa di sana. Saya bilang kepada anak saya, Ayo, Le, lapor ke Pak Wali Kota,” ungkapnya.

Cholifah menjelaskan, pihak perusahaan memperbolehkannya pulang tapi dengan syarat harus membayar denda Rp3,5 juta. Setelah dikurangi gaji sebesar Rp417 ribu, dirinya masih harus membayar Rp3,083 juta. “Sebenarnya boleh pulang, tetapi harus membayar Rp3,5 juta kemudian dikurangi gaji saya sebesar Rp417.000. Jadi, saya harus membayar Rp3,083 juta. Dari mana saya mendapatkan uang sebanyak itu,” pungkasnya. (Suy)

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Polres Malang Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta
28 September 2026
Hari Ke-16 SAR, Tim Penyelam Koarmada II Kembali Temukan Lima Korban KM Virgo Transport 8
28 September 2026
Petugas Gabungan Berhasil Padamkan Karhutla di Sampung Ponorogo
28 September 2026
DPRD Jatim Sahkan Perda Penghormatan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas
28 September 2026
Ratusan Korban Umrah Murah PT Annisa Ahmada Travelindo Lapor Polda Jatim
28 September 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Warga Kalipare Kesulitan Air Bersih, 5.000 Liter Air Bersih Disalurkan

HEADLINE

Kasus Influenza Tipe A di Surabaya Capai 40.539 di Bulan Agustus

NASIONAL

KKP Segel 1.048 Ton Udang Vanname Impor di Jatim

NASIONAL

Alumni Tebuireng Siap Distribusi Kader untuk Kepengurusan PBNU

LAINNYA

Hari Ke-16 SAR, Tim Penyelam Koarmada II Kembali Temukan Lima Korban KM Virgo Transport 8

28 September 2026

DPRD Jatim Sahkan Perda Penghormatan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas

28 September 2026

Ratusan Korban Umrah Murah PT Annisa Ahmada Travelindo Lapor Polda Jatim

28 September 2026

Benarkah Pertalite Naik Jadi Rp13.500? Ini Penjelasan Menteri ESDM

28 September 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?