Madiun, Metrotvjatim.com — Usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat wali kota Madiun non aktif, Maidi, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap dua rumah di Kota Madiun, Selasa (29/9/2026).
Pantauan wartawan, tim penyidik KPK mendatangi sebuah rumah di jalan Merpati pukul 09.00 WIB dan baru meninggalkan lokasi sekitar pukul 14.00 WIB. Tampak empat unit kendaraan digunakan tim penyidik selama proses penggeledahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut. Ia menyebut penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara TPPU.
“Benar, terkait pengembangan penyidikannya,” kata jubir KPK melalui pesan WhatsApp.
Budi Prasetya mengungkapkan, penyidik KPK menggeledah dua lokasi pada Selasa. Saat ditanya mengenai lokasi tersebut, ia menyebut rumah Maidi dan rumah lainnya milik keluarga.
“Rumah saudara MD dan pihak keluarga,” ungkapnya
Belum diketahui apakah barang berharga atau dokumen penting yang ditemukan dalam penggeledahan dan dibawa oleh tim penyidik KPK. Budi Prasetya juga belum memberikan keterangan mengenai barang atau aset yang diamankan penyidik dari dua lokasi itu.
Penggeledahan ini dilakukan ketika KPK dalam kaitannya menelusuri dugaan aliran dana dan asal-usul aset yang berkaitan dengan perkara yang menjerat Maidi. Penyidikan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Dalam perkara pokok, Maidi telah dituntut jaksa KPK dengan pidana 7 tahun 2 bulan penjara. Selain itu, jaksa menuntut denda Rp205 juta serta pembayaran uang pengganti sekitar Rp8 miliar.
KPK juga telah mendalami sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Maidi, termasuk aset yang diduga bersumber dari penerimaan lain maupun gratifikasi.
Rumah pribadi Maidi berada di Jalan Merpati, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Sementara itu, berdasarkan informasi di lapangan, salah satu lokasi lainnya yang didatangi penyidik berada di Desa sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. (Iya)

