metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Dua Kasus Kematian Bayi di Kediri Terungkap, 4 Tersangka Ditangkap

metrotv 8 Oktober 2026
Share
3 Min Read
Kapolres Kediri, AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif, menunjukkan barang bukti saat konpers. (Foto: Humas Polres Kediri)

Kediri, Metrotvjatim.com- Kepolisian Resor Kediri bersama Polda Jatim mengungkap dua kasus kematian bayi. Kasus pertama melibatkan pembunuhan bayi sesaat setelah dilahirkan di Kecamatan Pare, sementara kasus kedua terkait aborsi dan pembuangan janin di Kecamatan Pagu.

Kapolres Kediri, AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan, ditemukan motif yang sama di balik kedua aksi tidak bermoral tersebut. Yaitu, ketakutan para pelaku jika kehamilan mereka diketahui oleh pihak keluarga.

Dalam kasus pertama, Polisi menetapkan sepasang kekasih berinisial TW (23) dan DA (22) sebagai tersangka. Hubungan asmara yang telah terjalin selama dua tahun dan sedianya berlanjut ke jenjang pernikahan tersebut berubah menjadi petaka saat TW diketahui berbadan dua.

Baca Juga:  Polres Jombang Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Jombang - Mojokerto.

Peristiwa kelam ini terjadi pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. TW melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya di Desa Tunglur, Kecamatan Badas. Khawatir tangisan bayi terdengar, TW tega membekap mulut dan hidung darah dagingnya sendiri sesaat setelah lahir hingga meninggal dunia.

Keesokan harinya, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, sang kekasih, DA, membawa jasad bayi tersebut untuk dikuburkan secara diam-diam di belakang sebuah rumah di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare.

“Karena takut kehamilan dan kelahiran ini ketahuan oleh orang tua, para pelaku sengaja berniat merampas nyawa bayi yang dikandung sesaat setelah dilahirkan,” ujar AKBP Latif.

Baca Juga:  Dua Guru di Luwu Utara Dipecat, Diberi Rehabilitasi oleh Presiden

Akibat perbuatannya, TW dan DA dijerat dengan Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, kasus kedua terungkap setelah warga digegerkan oleh penemuan janin bayi laki-laki berusia sekitar lima bulan di tepi jalan Dusun Kunir, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu. Penyelidikan mendalam yang dilakukan kepolisian akhirnya mengarah kepada pasangan muda, AW (20) dan RGP (20).

Baca Juga:  Anggaran Dipotong, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Siapkan Draf Permen Hidup Sederhana dan Efisien dalam Bekerja

Demi menutupi kehamilan karena belum siap menikah, AW nekat mengonsumsi obat penggugur kandungan. Setelah janin tersebut keluar, mereka sempat menyimpannya sebelum akhirnya dibuang di tepi jalan wilayah Bulupasar.

Atas tindakan ilegal tersebut, sepasang kekasih ini dijerat Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 464 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Jaga pergaulan dan pahami konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil. Jika menghadapi persoalan, jangan pernah mengambil jalan pintas yang melanggar hukum,” pungkas AKBP Latif. (Dosi)

SHARE NOW
TAGGED: Aborsi, Pembunuhan Bayi, Polres Kediri
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Sebanyak 8.100 Motor Ojol Dapat Layanan Servis Gratis Serentak di 350 SMK Jatim
8 Oktober 2026
Satlantas Polresta Sidoarjo Gagalkan Dugaan TPPO Anak di Bawah Umur
8 Oktober 2026
Presiden Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi di Halmahera
8 Oktober 2026
21 TKA Asal Tiongkok Dipulangkan usai Bentrok dengan Warga Lokal Morowali
8 Oktober 2026
Presiden Prabowo ke Halmahera Resmikan Proyek Hilirisasi Rp180 Triliun
8 Oktober 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Santri Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pasuruan Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim

HEADLINE

DLH Jombang Pastikan Izin PT JPN untuk Gudang, Bukan Produksi

HEADLINE

Rekam Jejak Irjen Dekananto Kapolda Jatim yang Baru

EKONOMI

Perajin Batik Berharap Pemkab Sidoarjo Beri Dukungan Nyata Lewat Kebijakan

LAINNYA

Satlantas Polresta Sidoarjo Gagalkan Dugaan TPPO Anak di Bawah Umur

8 Oktober 2026

Presiden Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi di Halmahera

8 Oktober 2026

21 TKA Asal Tiongkok Dipulangkan usai Bentrok dengan Warga Lokal Morowali

8 Oktober 2026

Bea Cukai Gresik Musnahkan 9,1 Juta Rokok Ilegal dan 45 Liter MMEA

8 Oktober 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?