Surabaya, Metrotvjatim.com- Perselisihan antara investor sekaligus mitra pengelola outlet Sambal Bakar Indonesia cabang G-Walk Surabaya dengan PT Sambal Bakar Indonesia (PT SBI), sebagaimana diberitakan sebelumnya, kini telah berakhir dengan perdamaian.
Kedua belah pihak telah menandatangani Perjanjian Perdamaian pada tanggal 14 Oktober 2026. Permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah untuk mufakat.
Sejalan dengan tercapainya perdamaian, pelapor melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pencabutan Laporan Polisi Nomor LP/B/2052/X/2026/SPKT/POLRESTABES
SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, di Polrestabes Surabaya. Selain itu, pelapor juga akan mengajukan pencabutan permohonan arbitrase Nomor 49054/VIII/ARB-BANI/2026 di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
“Klien kami dan PT Sambal Bakar Indonesia telah mencapai kesepakatan dan menyelesaikan
permasalahan ini secara kekeluargaan. Dengan demikian, tidak ada lagi permasalahan di antara
kedua belah pihak. Kami menghargai itikad baik semua pihak dalam mencapai penyelesaian ini,” ujar Advokat Melany Lassa dari Lassa Advocate & Associates selaku kuasa hukum pelapor. (Dosi)

