Gresik, metrotvjatim.com – Satreskrim Polres Gresik menangkap seorang pria berinisial S (29), terduga pelaku pemerasan berkedok penagihan pinjaman online (pinjol) fiktif terhadap seorang perempuan di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Pelaku ditangkap di Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung setelah aksinya viral.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengungkapkan pelaku mengancam menyebarkan data pribadi korban, Beta Permata Sari, jika tidak segera membayar tagihan yang ditagihkan melalui pesan WhatsApp.
Karena ketakutan, korban mentransfer uang sebesar Rp2,9 juta melalui virtual account. Namun, pelaku kembali meminta uang Rp3,4 juta. Permintaan tersebut ditolak korban.
Ancaman berlanjut dengan pengiriman gambar seolah-olah korban masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), serta foto KTP yang telah disunting dengan konten bermuatan pornografi. Pelaku mengancam akan menyebarkan gambar tersebut ke grup media sosial.
Menurut Ramadhan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku telah menjalankan aksinya sejak Desember 2025 dengan target sedikitnya lima orang setiap hari.
“Tersangka mengaku memperoleh penghasilan Rp30 juta hingga Rp60 juta per bulan dari kegiatan tersebut,” jelasnya.
Polisi menduga aksi pemerasan ini melibatkan sebuah kelompok dengan pembagian peran, mulai dari pemberi perintah hingga penagih. Data pribadi korban diduga diperoleh dari seseorang bernama Agung yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ramadhan mengatakan penyidik masih mendalami sumber data pribadi korban dan aliran dana hasil kejahatan, sekaligus memburu pihak lain yang diduga terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda kategori V. (Huda)

