metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HUKUM

Sidang Sengketa Lahan Kantor Kelurahan Bukir Pasuruan Berakhir Deadlock

metrotv 16 Oktober 2026
Share
2 Min Read

Pasuruan, Metrotvjatim.com- Sidang perkara perdata sengketa tanah seluas 1.100 meter yang digunakan Kantor Kelurahan Bukir, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan. Sidang dengan agenda mediasi tersebut berakhir deadlock karena satu pihak tergugat tidak hadir.

Mediasi yang dipimpin oleh Hakim Erwin Harlond Palyama, S.H., M.H ini tidak mencapai titik temu karena pihak tergugat 4 tidak hadir dalam proses persidangan maupun mediasi. Sidang akan kembali dilanjutkan Kamis pekan depan

Usai sidang, sejumlah penggugat yang juga ahli waris Mbah Hj. Djunah, menyampaikan aspirasi di depan gedung Pengadilan Negeri Kota Pasuruan dengan membentangkan spanduk bertuliskan “50 Tahun Menunggu Kepastian Hukum, Pengadilan Negeri Kota Pasuruan Tegakkan Keadilan Sebenar-benarnya!”

Baca Juga:  Mundurnya Kepala Otorita IKN Dinilai Jadi Pukulan Telak

Salah satu ahli waris, Yusuf, mengungkapkan rasa kecewa dengan jawaban dari kuasa hukum tergugat yang tidak sesuai dengan tuntutan dan harapan tergugat, apalagi ada satu tergugat yakni Zubaidah, salah satu pihak yang menduduki lahan, tidak pernah hadir memenuhi panggilan persidangan.

“Kami kecewa dengan jawaban kuasa hukum tergugat, padahal kami berharap proses mediasi ini dapat segera diselesaikan sesuai dengan gugatan kami, yakni lahan atau tanah objek sengketa dikembalikan sepenuhnya kepada ahli waris atau pihak tergugat membayar/membeli tanah tersebut sesuai ketentuan,” ujar Yusuf.

Baca Juga:  Smelter Freeport di Gresik Beroperasi Juni 2024

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Sagitarius, berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pasuruan untuk bertindak transparan , profesional, dan lebih teliti dalam memeriksa dokumen-dokumen yang menjadi alat bukti dalam persidangan. (Anam)

SHARE NOW
TAGGED: Kelurahan Bukir, PN Pasuruan Kota, Sidang Perdata
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

KPK Ungkap 5 Klaster Dugaan Korupsi OTT Bupati Klaten
16 Oktober 2026
Polres Probolinggo Berduka, 4 Petugas Pemadaman Karhutla Bromo Meninggal Dunia
16 Oktober 2026
Football For Humanity, Bonek Galang Donasi Masker untuk Masyarakat Terdampak Karhutla
15 Oktober 2026
Mutu Pelayanan Meningkat, KARS Survei Akreditasi Rumkitalmar Ewa Pangalila
15 Oktober 2026
Daftar Nama 28 Saksi Sidang Suap Dana Hibah Pokir Jatim
15 Oktober 2026

MOST POPULAR

PENDIDIKAN

UMM Jadi Tuan Rumah iLeague BRI Goes to Campus, Olah Ragam Profesi Dibidang Sepakbola

HEADLINE

Ratusan Warga Blitar Demo Greenfields, Limbah Menyengat Cemari Sungai dan Lahan

HEADLINE

Hari Kesehatan Dunia, IJTI Malang Raya Gandeng Pemkot Malang gelar Pound With View Vol.2

PENDIDIKAN

SD Antawirya Sidoarjo Pecahkan Rekor MURI Penulisan Aksara Jawa di Kain 600 Meter

LAINNYA

Daftar Nama 28 Saksi Sidang Suap Dana Hibah Pokir Jatim

15 Oktober 2026

Bos Ziarah Hati Terlapor Kekerasan Seksual dan Aborsi Bantah Pemberitaan di Media

14 Oktober 2026

Investor dan PT SBI Sepakat Berdamai, Laporan Polisi dan Perkara Arbitrase Dicabut

14 Oktober 2026

Sabu Seberat 49,56 Gram Diamankan dari 2 Pria di Turen.

13 Oktober 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?