Pasuruan, Metrotvjatim.com- Sidang perkara perdata sengketa tanah seluas 1.100 meter yang digunakan Kantor Kelurahan Bukir, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan. Sidang dengan agenda mediasi tersebut berakhir deadlock karena satu pihak tergugat tidak hadir.
Mediasi yang dipimpin oleh Hakim Erwin Harlond Palyama, S.H., M.H ini tidak mencapai titik temu karena pihak tergugat 4 tidak hadir dalam proses persidangan maupun mediasi. Sidang akan kembali dilanjutkan Kamis pekan depan
Usai sidang, sejumlah penggugat yang juga ahli waris Mbah Hj. Djunah, menyampaikan aspirasi di depan gedung Pengadilan Negeri Kota Pasuruan dengan membentangkan spanduk bertuliskan “50 Tahun Menunggu Kepastian Hukum, Pengadilan Negeri Kota Pasuruan Tegakkan Keadilan Sebenar-benarnya!”
Salah satu ahli waris, Yusuf, mengungkapkan rasa kecewa dengan jawaban dari kuasa hukum tergugat yang tidak sesuai dengan tuntutan dan harapan tergugat, apalagi ada satu tergugat yakni Zubaidah, salah satu pihak yang menduduki lahan, tidak pernah hadir memenuhi panggilan persidangan.
“Kami kecewa dengan jawaban kuasa hukum tergugat, padahal kami berharap proses mediasi ini dapat segera diselesaikan sesuai dengan gugatan kami, yakni lahan atau tanah objek sengketa dikembalikan sepenuhnya kepada ahli waris atau pihak tergugat membayar/membeli tanah tersebut sesuai ketentuan,” ujar Yusuf.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Sagitarius, berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pasuruan untuk bertindak transparan , profesional, dan lebih teliti dalam memeriksa dokumen-dokumen yang menjadi alat bukti dalam persidangan. (Anam)

