Madiun, Metrotvjatim.com – Polres Madiun merazia sejumlah tempat karaoke di wilayah kabupaten Madiun diantaranya di kecamatan Dolopo dan Wonoasri. Razia dilakukan setelah disinyalir tempat tersebut berpotensi menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba.
Razia pertama digelar tanggal 14 Oktober 2026, yang menyasar tempat hiburan karaoke Crown di kecamatan Dolopo. Di tempat ini petugas memeriksa seluruh pengunjung yang berada di dalam ruang karaoke. Polisi mengecek identitas dan mengambil sampel urine pengunjung.
Razia berikutnya, personil Satnarkoba Polres Madiun mendatangi tempat karaoke K5 di kecamatan Wonoasri. Selain memeriksa identitas pengunjung, polisi juga mengambil sampel urine mereka.
Kasat Resnarkoba Polres Madiun, AKP Jauza Qodrisyam Revaro mengatakan kegiatan razia tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Razia ini sebagai langkah preventif peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kami akan melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Jauza Qodrisyam Revaro.
Kasatnarkoba Polres Madiun mengajak keterlibatan masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba. Menurutnya, pencegahan penyalahgunaan narkotika membutuhkan kerja sama berbagai pihak, mulai dari kepolisian, pengelola tempat usaha, hingga masyarakat di lingkungan sekitar.
Polres Madiun menghimbau masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Madiun. (Iya)

