Sumenep, Metrotvjatim.com- Satuan Reserse Narkoba Polresta Sumenep, Jawa Timur, mengamankan dua Kepala Desa aktif, dalam kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu. Pelaku tak berkutik setelah petugas mengamankan keduanya beserta sejumlah barang bukti
Kedua oknum penyelenggara pemerintahan yang ditangkap ini adalah AM (43), Kepala Desa Bringsang, Kecamatan Pulau Gili Genting, serta IS (31), Kepala Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.
“Keduanya sudah lama kami curigai. Mereka ditangkap dalam operasi khusus yang dilaksanakan dalam satu malam saja,” terang Ipda Ahmad Putra Wardana, Kasi Humas Polresta Sumenep.
Saat penggeledahan, petugas menemukan dua kantong plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, masing-masing dengan berat neto sekitar 0,95 dan 0,80 gram dengan total berat sekitar satu koma tujuh lima gram.
“Barang bukti tersebut ditemukan di tumpukan sampah di sisi kiri pelaku AM, dibungkus menggunakan sobekan tisu putih,” lanjutnya.
Berdasarkan keterangan awal dalam laporan kepolisian, AM mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh melalui perantara IS. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit handphone.
Saat ini kedua Kepala Desa tersebut beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan atau ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan. (Khairul)

