metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
Informa

Dua Kepala Desa di Sumenep Ditangkap Penyalagunaan Narkoba

metrotv 19 Oktober 2026
Share
2 Min Read
Kedua pelaku Kades ditangkap saat bersantai di depan rumah. (Foto: Tangkapan layar)

Sumenep, Metrotvjatim.com- Satuan Reserse Narkoba Polresta Sumenep, Jawa Timur, mengamankan dua Kepala Desa aktif, dalam kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu. Pelaku tak berkutik setelah petugas mengamankan keduanya beserta sejumlah barang bukti

Kedua oknum penyelenggara pemerintahan yang ditangkap ini adalah AM (43), Kepala Desa Bringsang, Kecamatan Pulau Gili Genting, serta IS (31), Kepala Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.

“Keduanya sudah lama kami curigai. Mereka ditangkap dalam operasi khusus yang dilaksanakan dalam satu malam saja,” terang Ipda Ahmad Putra Wardana, Kasi Humas Polresta Sumenep.

Baca Juga:  Netizen Puji Penampilan Anies di Debat Ketiga, Prabowo Mengecewakan

Saat penggeledahan, petugas menemukan dua kantong plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, masing-masing dengan berat neto sekitar 0,95 dan 0,80 gram dengan total berat sekitar satu koma tujuh lima gram.

“Barang bukti tersebut ditemukan di tumpukan sampah di sisi kiri pelaku AM, dibungkus menggunakan sobekan tisu putih,” lanjutnya.

Berdasarkan keterangan awal dalam laporan kepolisian, AM mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh melalui perantara IS. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit handphone.

Baca Juga:  PPP Pastikan Dukung Hak Angket di DPR

Saat ini kedua Kepala Desa tersebut beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan atau ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan. (Khairul)

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Merajut Harapan dari Sumur Minyak: Menelisik Keadilan Dana Abadi Pendidikan di Bojonegoro
19 Oktober 2026
Kapolda Jatim Pantau Pelayanan Lalu Lintas di Jalan Raya
19 Oktober 2026
Polres Malang Ringkus 4 Pelaku Pencurian Labtop di SDN Mangliawan
19 Oktober 2026
Jaga Stabilitas Harga Pakan Ternak Bulog Kediri Salurkan SPHP Jagung Sebanyak 12.942 Ton
19 Oktober 2026
Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Turun ke Jalan Pimpin Program Pagi Melayani
19 Oktober 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Ratusan Warga Blitar Demo Greenfields, Limbah Menyengat Cemari Sungai dan Lahan

HEADLINE

Bayi Perempuan Baru Lahir Ditemukan Tergeletak Tanpa Busana di Desa Ngaglik Blitar

HUKUM

Sabu Seberat 49,56 Gram Diamankan dari 2 Pria di Turen.

HEADLINE

Polisi Amankan 2 Perempuan Diduga Belanja Pakai Uang Palsu di Malang

LAINNYA

Bonek Galang Donasi Masker dan Tetes Mata untuk Masyarakat Terdampak Karhutla

19 Oktober 2026

Rombongan Suporter PSS Sleman Kecelakaan di Tol Madiun, Empat Orang Meninggal Dunia

18 Oktober 2026

BMKG: Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini 18 Oktober

18 Oktober 2026

Kapolres Probolinggo Kota Takziah dan Tahlil di Rumah Korban Karhutla Bromo

17 Oktober 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?