Bojonegoro, Metrotvjatim.com- Selama empat hari penuh, tim Katadata Green menyusuri jejak tata kelola dana abadi di Kabupaten Bojonegoro. Tak sekadar mengumpulkan angka, langkah mereka difokuskan untuk memotret realitas dan menjaring aspirasi langsung dari berbagai elemen masyarakat di kawasan lumbung minyak dan gas bumi (migas) tersebut.
Perjalanan riset ini membawa tim turun langsung menyapa warga di sejumlah desa penyangga atau ring satu lapangan pengeboran. Dari Desa Bonorejo di Kecamatan Gayam, Desa Sukoharjo di Kecamatan Kalitidu, hingga Desa Campurejo di pusat kota. Rangkaian tinjauan lapangan ini kemudian ditutup dengan melihat lebih dekat geliat penambangan minyak tradisional yang dikelola warga di Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan.
Agar potret yang dihasilkan lebih utuh, observasi lapangan ini dipadukan dengan ruang dengar pendapat melalui Focus Group Discussion (FGD). Pendekatan yang merangkul banyak pihak ini sengaja dilakukan agar kajian yang dihasilkan lebih inklusif dan membumi.
Berbagai pemangku kepentingan duduk bersama, mulai dari perangkat desa, Bojonegoro Institute (BI), Dinas Pendidikan, Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), perwakilan jurnalis, hingga kawan-kawan dari Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) agar suara kelompok rentan turut terakomodasi.
Dari ruang-ruang diskusi tersebut, muncul berbagai cerita dan evaluasi yang menggugah. Salah satunya disuarakan oleh Dedy Mahdi, salah seorang jurnalis yang turut hadir dalam FGD. Dedy menyoroti sisi implementasi program beasiswa dari dana abadi pendidikan yang dirasa masih menyisakan rintangan bagi masyarakat prasejahtera.
Ia mencontohkan syarat administratif berupa keharusan melampirkan Kartu Rencana Studi (KRS) atau Kartu Hasil Studi (KHS) untuk bisa mengakses dana abadi tersebut. Syarat ini, menurutnya, ibarat tembok pembatas yang tak kasat mata. Sebab, untuk bisa mendapatkan KRS dan KHS, seorang anak tentu harus sudah terdaftar dan membayar biaya awal administrasi sebagai mahasiswa.
“Bagaimana caranya (keluarga kurang sejahtera) mampu berpikir untuk mendaftar kuliah, sedangkan untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari saja mereka masih kesulitan,” ungkap Dedy, menyuarakan realitas di lapangan yang kerap luput dari perumusan kebijakan.
Celah persyaratan administratif inilah yang dirasa belum sepenuhnya berpihak pada keluarga miskin. Melalui potret dan temuan bernuansa kemanusiaan ini, tim Katadata berharap catatan tersebut dapat menjadi bahan refleksi dan pertimbangan bagi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro ke depannya.
Harapannya sederhana: agar kelak tata kelola dana abadi pendidikan ini tidak hanya menjadi angka di atas kertas, tetapi benar-benar mampu mengalirkan rasa keadilan dan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat Bojonegoro tanpa terkecuali. (Byu)

