Surabaya, Metrotvjatim.com- Rapat bersama dari penyidik Polrestabes Surabaya, Pembimbing Pemasyarakatan Bapas Kelas Satu Surabaya, dan Pekerja Sosial Kota Surabaya, memutuskan ANAK yang melanggar hukum dalam perkara kekerasan terhadap anak dengan kondisi down syndrome hingga meninggal, dilakukan pembinaan di Rumah Perubahan Pemerintah Kota Surabaya, selama kurun waktu enam bulan.
Selama pembinaan di Rumah Perubahan, ANAK yang melanggar hukum mendapat jaminan keberlangsungan pendidikan, baik akademik maupun rohani, konseling, serta kesehatan dan makan.
Rapat pengambilan keputusan bersama itu dilakukan setelah keluarnya laporan sosial dari pekerja sosial. Sesuai pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012, menyebutkan bahwa anak yang belum berumur dua belas tahun jika melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, penyidik, pembimbing pemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional memutuskan untuk menyerahkannya kembali kepada orang tua, wali atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan paling lama enam bulan.
“Sedangkan satu anak saksi dalam perkara itu proses hukumnya masih berlangsung dan menunggu langkah-langkah yang sedang dilakukan,” ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Senin 19 Oktober 2026.
Sekedar informasi, perkara perundungan atau kekerasan terhadap korban Z, anak berkebutuhan khusus berumur 10 tahun, hingga meninggal oleh kedua rekan sebayanya di Surabaya, terjadi pada tanggal 12 September bulan lalu.
Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi, menyatakan satu ANAK melanggar hukum dan diputuskan dilakukan pembinaan. Sedangkan satu anak proses hukum masih berlangsung. (Flh)

