Surabaya, Metrotvjatim.com- Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, meringkus pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap ibu dan anak di Madiun. Pelaku yang merupakan suami siri korban ditangkap di Jombang, dan sebelumnya ikut melaporkan kehilangan kedua korban ke polisi.
Usai berhasil ditangkap di Jombang, tersangka DBH langsung dibawa ke ruangan Subdit Jatanras Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Penangkapan tersangka ini bermula dari laporan polisi yang dilakukannya bersama keluarga korban, yang mengaku kehilangan ibu dan anak berinisial DH (30) dan AG (4).
Dalam perkembangannya, polisi menemukan kejanggalan dari pemeriksaan terhadap pelapor, sehingga mencurigai DBH sebagai pelaku yang menghilangkan nyawa dua korban ibu dan anak.
Dari hasil olah TKP sementara dan keterangan dari tersangka. Usai membunuh kedua korban, tersangka juga melakukan mutilasi dan tindakan keji lainnya terhadap potongan tubuh korban DH dan AG.
“Kasus pembunuhan sadis ini masih terus kami dalami, termasuk mengumpulkan barang bukti maupun sisa-sisa dari tubuh kedua korban,” pungkas Direktur Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Roy Sihombing. (Dosi)

