Blitar, Metrotvjatim.com – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, melontarkan kecaman keras terkait dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang diduga melibatkan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Pernyataan tersebut disampaikan usai kegiatan ziarah ke Makam Bung Karno, dalam rangkaian persiapan acara Soekarno Run yang akan digelar di Kota Blitar.
Dalam pernyataannya, Hasto menegaskan bahwa tindakan penyadapan tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan. Lebih dari itu, ia menyebut penyadapan terhadap kepala negara merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius, bahkan dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap negara dan rakyat.
Sikap tegas ini, kata Hasto, disampaikan langsung oleh partai sejak kasus ini terungkap dan berpedoman pada arahan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
“Penyadapan bukan hanya penyalahgunaan kewenangan, tetapi pelanggaran HAM yang sangat serius, bahkan suatu kejahatan terhadap negara dan rakyat,” tegas Hasto di Blitar, Minggu.
Hasto juga mengungkap dugaan praktik penyadapan ini sebenarnya telah terjadi jauh sebelum kasus ini mencuat. Jejaknya terlihat sejak PDI Perjuangan mempersoalkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Saat itu, pihaknya mulai merasakan adanya tekanan-tekanan yang diduga berasal dari informasi hasil penyadapan.
“Ketika kami mempersoalkan keputusan MK Nomor 90 Tahun 2023, sudah muncul berbagai tekanan. Tekanan itu didasarkan pada berbagai informasi yang diperoleh dari penyadapan. Sehingga penyadapan sebenarnya sudah berlangsung sebelumnya dan kami indikasikan semakin masif setelah putusan MK itu,” ungkapnya.
Selain itu, Hasto menyinggung munculnya istilah “parcok” atau partai coklat di masa pemerintahan sebelumnya. Ia menyebut, saat istilah itu ramai dibicarakan, praktik penyadapan juga marak dilakukan untuk meredam pihak-pihak yang bersikap kritis terhadap pemerintahan saat itu.
Mengingat seriusnya permasalahan ini, PDI Perjuangan menegaskan menyerahkan sepenuhnya penuntasan kasus kepada proses hukum yang berlaku. Namun demikian, Hasto menegaskan bahwa dugaan penyadapan terhadap presiden adalah hal luar biasa yang tidak boleh dianggap remeh.
“Bagi PDI Perjuangan, ketika presiden saja disadap, maka ini nyata-nyata tindakan makar yang tidak boleh ditoleransi,” tandasnya.
Pihaknya mendukung penuh upaya penuntasan kasus melalui jalur hukum. Hasto juga menekankan agar ke depannya praktik penyadapan tidak lagi disalahgunakan untuk kepentingan politik. Penyadapan seharusnya hanya dilakukan dengan dasar hukum yang jelas, berkaitan dengan ancaman keamanan negara, bukan untuk menyasar lawan politik.
“Jadi, tidak bisa penyadapan dikaitkan dengan politik kekuasaan, apalagi untuk menyasar lawan-lawan politik,” pungkasnya. (Aga)

