metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Bareskrim Geledah Rumah di Surabaya, Terkait TPPU Emas Dari Tambang Ilegal Dengan Total Akumulasi Transaksi Rp25,8 Triliun

Redaksi 19 Februari 2026
Share
3 Min Read

Surabaya, metrotvjatim.com : Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah sebuah rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Surabaya, Kamis (19/2/2026) siang.

Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Penggeledahan rumah di Surabaya tersebut merupakan bagian dari upaya paksa yang dilakukan penyidik secara serentak di tiga lokasi, yakni dua lokasi di Kabupaten Nganjuk dan satu lokasi di Surabaya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan praktik penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan emas yang berasal dari pertambangan ilegal.

Baca Juga:  Jelang Ramadan, Satgas Pangan di Mojokerto Temukan Beras Dijual di atas HET

“Penggeledahan yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal berupa pertambangan emas tanpa izin atau PETI,” ujar Ade Safri.

Penyidikan kasus ini berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK terkait adanya transaksi keuangan mencurigakan dalam tata niaga emas, baik di dalam negeri maupun perdagangan emas ke luar negeri. Emas tersebut diduga berasal dari pertambangan emas ilegal yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat.

Menurut Ade Safri, praktik pertambangan emas tanpa izin itu terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2022. Perkara tindak pidana asalnya sendiri telah diproses oleh Polda Kalimantan Barat dan telah memiliki putusan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Pontianak.

Baca Juga:  Istana Bantah Reshuffle Kabinet 14-15 Agustus 2024

Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta persidangan, penyidik menemukan adanya alur pengiriman emas ilegal serta aliran dana hasil kejahatan yang mengalir ke sejumlah pihak. Aliran dana inilah yang kini menjadi objek penyidikan TPPU oleh Bareskrim Polri.

“Akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin selama periode 2019 hingga 2025 mencapai sekitar Rp25,8 triliun,” ungkap Ade Safri.

Nilai transaksi tersebut meliputi pembelian emas dari tambang ilegal, serta penjualan sebagian maupun seluruhnya kepada sejumlah perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.

Baca Juga:  Gudang Barang Bekas Terbakar, Api Merembet ke Belasan Rumah Kos

Dalam penggeledahan di Surabaya, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya dokumen, surat-surat, bukti elektronik, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang dinilai merugikan negara dan berdampak serius terhadap lingkungan.

“Negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun terhadap praktik pertambangan ilegal, karena berpotensi merugikan kekayaan negara dan merusak lingkungan,” tegas Ade Safri.

Penyidik memastikan proses hukum akan terus berlanjut guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan pencucian uang hasil pertambangan emas ilegal tersebut.

SHARE NOW
TAGGED: bareskrim, emas ilegal, tppu
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Jelang Ramadan, Gubernur Khofifah Serahkan Bansos PKH Plus di Sidoarjo Rp3 Miliar
Jelang Ramadan, Gubernur Khofifah Serahkan Bansos PKH Plus di Sidoarjo Rp3 Miliar
19 Februari 2026
Diterjang Puting Beliung, Belasan Rumah Warga Rusak
Diterjang Puting Beliung, Belasan Rumah Warga Rusak
19 Februari 2026
Tradisi Nyekar, Pedagang Bunga Tabur Raih Berkah Ramadan
Tradisi Nyekar, Pedagang Bunga Tabur Raih Berkah Ramadhan
19 Februari 2026
Kakek Lansia di Ngawi Tewas Ditabrak KA Mutiara Selatan
Kakek Lansia di Ngawi Tewas Ditabrak KA Mutiara Selatan
19 Februari 2026
Viral, Ugal-ugalan Bawa 61 Penumpang, Sopir Bus Harapan Jaya Ternyata Mabuk Arak
19 Februari 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Diduga Terpleset, Tiga Anak Tewas Tenggelam di Waduk Menongo, Satu Selamat

Adu Banteng Truk Muatan Sapi vs Truk Muatan Kain di Ngawi, 4 Orang Luka dan 2 Sapi Mati
HEADLINE

Adu Banteng Truk Muatan Sapi vs Truk Muatan Kain di Ngawi, 4 Orang Luka dan 2 Sapi Mati

HEADLINE

PJR Polda Jatim Turunkan Gatotkaca di Tol Nganjuk–Ngawi, Hentikan Bus dan Truk yang Nekat di Lajur Kanan

Kasus Penipuan, Polisi Trenggalek Sita Tiga Koper Berisi Uang Palsu Rp 5 Miliar
HANKAM

Kasus Penipuan, Polisi Trenggalek Sita Tiga Koper Berisi Uang Palsu Rp 5 Miliar

LAINNYA

Jelang Imlek, Klenteng Boo Hway Bio di Jombang Gelar Ritual & Pemandian Patung Dewa

Jelang Imlek, Klenteng Boo Hway Bio di Jombang Gelar Ritual & Pemandian Patung Dewa

19 Februari 2026
Polres Trenggalek Berhasil Bongkar Sindikat Penipuan Berkedok Kredit Modal Usaha

Polres Trenggalek Berhasil Bongkar Sindikat Penipuan Berkedok Kredit Modal Usaha

19 Februari 2026
Aksi Damkar Musnahkan Sarang Tawon Vespa

Aksi Damkar Musnahkan Sarang Tawon Vespa

19 Februari 2026
Pelajar Di Evakuasi Usai Dikerumuni Monyet

Pelajar Di Evakuasi Usai Dikerumuni Monyet

19 Februari 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?