Jakarta: Dittipidter Bareskrim Polri mendatangi Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, untuk mengusut gelondongan kayu yang mengakibatkan banjir bandang di wilayah tersebut. Penyelidikan pembalakan liar itu dipusatkan di aliran sungai.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan investigasi bencana di Kabupaten Aceh Tamiang dilakukan dengan mencocokkan atau mengidentifikasi kayu-kayu yang ada di Pesantren Darul Mukhlisin. Pencocokan dilakukan dengan daerah hulu untuk mengetahui sumber kayu gelondongan.
“Kemudian yang kedua, adanya sedimentasi yang sangat luar biasa di daerah ataupun di TKP Darul Mukhlisin dan sekitarnya. Itu yang mengakibatkan perusakan rumah ataupun fasilitas umum lainnya di daerah Tamiang,” kata Irhamni dalam video yang diterima, Selasa, 6 Januari 2026.
Irhamni menyebut fakta itu memperlihatkan bahwa Kecamatan Simpang Jernih juga bagian dari korban bencana alam. Diduga hulunya berasal dari Kampung Lesten, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues dan Desa Lokop, Kabupaten Aceh Timur.

Dittipidter Bareskrim Polri menelusuri Desa Pante Kera, Aceh Timur dan Kecamatan Simpang Jernih. Irhamni menyebut dari penelusuran itu ditemukan beberapa fakta, seperti adanya debit air tinggi tetap, hujan lebat bisa menimbulkan banjir, hingga kayu berserakan di sekitar sungai dan jalan-jalan Kecamatan Simpang Jernih.
“Kemungkinan identifikasi kami adalah kegiatan-kegiatan pembukaan lahan di hutan lindung, hutan lindung serba jadi ataupun hutan linndung Simpang Jernih. Kami penyelidik berusaha keras untuk mendapatkan informasi itu untuk naikkan ke proses penyidikan,” ungkap Irhamni.
Tak hanya itu, Dittipidter Bareskrim Polri juga mendalami dugaan sedimentasi yang menyebabkan bencana alam. Irhamni mengatakan sedimentasi itu disebabkan adanya tidak taat pada saat pembukaan lahan, seperti tidak adanya dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Kegiatan pembukaan lahan yang legal pasti ada UKL-UPL. Di dalam dokumen UKL-UPL itu diatur mana lahan yang boleh dibuka dan mana lahan yang tidak boleh dibuka. Lahan yang kemiringannya di atas 40 derajat tidak diperbolehkan dibuka.

