Metrotvjatim, Gresik : Tim Patroli Raimas Kalamunyeng Sat Samapta Polres Gresik menangkap 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah kota Gresik. Kali ini, tim bentukan Kapolres Gresik AKBP Rovan Ricard Mahenu ini, kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga keamanan wilayah.
Penangkapan ini dilakukan dalam patroli rutin yang digelar pada Senin dini hari 10 Maret 2025, tim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor, tepatnta di Jalan Panglima Sudirman, Kota Gresik.
Penangkapan bermula, dari laporan masyarakat terkait gangguan suara sound horeg di wilayah Kecamatan Driyorejo. Namun, setelah dilakukan pengecekan, laporan tersebut tidak terbukti.
Tim tidak kembali ke Mako Polres Gresik melainkan kembali melanjutkan patroli ke arah Gresik Kota, standby di Alun-Alun Gresik, hingga bergerak menuju Jalan Panglima Sudirman.
Sekitar pukul 03.00 WIB, Senin, 10 Maret 2025, Tim Raimas Kalamunyeng mencurigai keberadaan 4 orang yang nongkrong di depan rumah warga, tepatnya di samping Bank BRI Cabang. Saat tim berusaha mendekati, keempatnya justru melarikan diri dengan sepeda motor.
Mendapati gelakat mencurigakan, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu pengendara motor Honda Vario merah di Jalan Panglima Sudirman.
Dugaan semakin kuat, sehingga tim kembali ke rumah yang dicurigai menjadi sasaran pencurian. Setelah mengetuk pintu dan berbicara dengan pemilik rumah, benar saja, satu unit kendaraan telah hilang dari garasi.
Tak berhenti di situ, Tim Raimas Kalamunyeng terus melakukan perburuan hingga ke wilayah Tanjung Perak, Surabaya. Hasilnya, satu tersangka lainnya berhasil ditangkap di simpang tiga Tanjung Perak.
Namun, satu pelaku lainnya masih berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah ZA, warga Desa Alang-Alang, Kecamatan Labang, Bangkalan, serta T, warga Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Sampang. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yaitu Honda NMAX dan Honda Vario.
Kini, kedua tersangka telah diserahkan ke Unit 1 Satreskrim Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, membenarkan kejadian tersebut dan saat ini Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
“Masyarakat pun diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke kantor Polisi terdekat atau melalui Hotline Lapor Kapolres jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka,” ujar Kapolres Gresik.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-qarni Aziz menjelaskan akan melakukan penyidikan dan pengajaran pelaku lain.
“Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara, ” tambah Kasat Reskrim.