Surabaya, metrotvjatim.com : Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membenarkan diamankannya Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Joko Budi Dharmawan, oleh Kejaksaan Agung RI pada 18 maret 2026 lalu.
Mantan Kajari Surabaya tersebut, diamankan karena diduga mempermainkan perkara dan menerima gratifikasi (suap) dengan nilai miliaran rupiah.
Perkara yang diduga “dimainkan” oleh Joko Budi Dharmawan adalah dugaan penggelapan dan pemalsuan akte otentik dengan terdakwa Muchammad Wildan, Direktur PT Eka Nusa Bahari (ENB).
Selain itu, terdakwa juga menjabat sebagai Direktur PT Nusa Maritim Logistik (NML) yang didirikan pada 2020. Adapun perkara Penggelapan dan pemalsuan Akte otentik yang menyeret Joko Budi Dharmawan ini saat ini berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda Eksepsi.
Kasi Penkum Kejati Jatim, Adnan, membenarkan diamankannya mantan Aspidum dan seorang jaksa lainya oleh Kejagung dalam perkara tersebut.” benar,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa 7 April 2026.
Dengan terbongkarnya dugaan gratifikasi tersebut, Joko Budi Dharmawan dan satu Jaksa lainnya telah dicopot dari jabatannya sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim untuk memudahkan pemeriksaan.

