Surabaya, metrotvjatim.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghentikan perkara guru honorer di Probolinggo, Muhammad Hisabul Huda, yang merugikan keuangan negara dengan cara merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Sebelumnya, Hisabul Huda ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo, karena merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) dengan memalsukan dokumen, sehingga mendapatkan dua sumber honor dari pembiayaan negara.
Menurut Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wagiyo SH MH mengatakan, sejak awal perbuatan tersangka Hisabul Huda telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, karena tersangka memalsukan keadaan untuk memperoleh kedudukan sebagai Pendamping Lokal Desa.
“Perbuatan melawan hukumnya pertama adalah pemalsuan. Yang bersangkutan sebenarnya berstatus guru tidak tetap, tetapi menyatakan bukan guru untuk mendapatkan kedudukan tertentu. Itu perbuatan melawan hukum,” kata Wagiyo, di gedung Kejati Jatim, Rabu (25/2/2026).
Wagiyo menjelaskan, tindakan tersebut kemudian berlanjut pada penerimaan manfaat yang saling berkaitan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Karena itu, sejak awal perkara ini dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi dan bukan pidana umum.
Namun demikian, sejak pekan lalu kejaksaan memutuskan menangguhkan penahanan tersangka, dengan pertimbangan telah dilakukannya pemulihan kerugian keuangan negara.
“Pada Senin kemarin, tersangka melalui keluarganya telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara,” kata Wagiyo.
Selain pemulihan kerugian, kejaksaan juga mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat serta perkembangan pemberitaan.
Wagiyo menyebut perkara ini bermula dari laporan masyarakat, sehingga aspirasi publik turut menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
“Kami mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Unsur pidananya tetap terpenuhi, tetapi ada pertimbangan lain yang kami nilai, dimana tersangka melakukan tindakan tersebut bukan untuk memperkaya diri melainkan hanya untuk kebutuhan hidup,” ujarnya.
Perlu diketahui, Hisabul Huda bekerja sebagai guru tidak tetap di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron, sejak 2017 hingga 2025 dengan total gaji sekitar Rp138,2 juta. Pada 2019, saat masih aktif mengajar, ia mendaftar sebagai Pendamping Lokal Desa di Desa Brabe.
Penyidik menduga, untuk memenuhi persyaratan administrasi, tersangka membuat surat pernyataan palsu yang menyebut dirinya telah mengundurkan diri sebagai guru sejak 17 Juli 2019. Faktanya, ia masih aktif mengajar hingga 2025. Selain itu, tersangka juga membuat surat pernyataan pribadi yang menyatakan dirinya bukan lagi guru guna mengelabui pihak Kementerian Desa.
Sejak 2021 hingga Juni 2025, tersangka tercatat menerima honor sebagai pendamping lokal desa dengan total sekitar Rp120,9 juta. Padahal, ketentuan pendampingan desa melarang merangkap jabatan lain yang dibiayai APBN, APBD, atau APB Desa karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Larangan tersebut diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2021, Nomor 143 Tahun 2022, serta Nomor 294 Tahun 2025, dan juga tercantum dalam perjanjian kerja pendamping desa sejak 2019 hingga 2025.
Di sisi lain, kontrak guru tidak tetap yang diterbitkan melalui sejumlah Surat Keputusan Bupati Probolinggo juga memuat larangan terikat kontrak kerja lain yang dibiayai anggaran negara.

