Gresik, metrotvjatim.com : Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan data pribadi melalui aplikasi “Go Matel” yang digunakan oleh debt collector dalam menjakankan aktivitas penagihan.
Dalam hal ini, polisi telah mengamankan sebabyak empat orang yang diduga terlibat dalam pembuatan serta pengelolaan aplikasi tersebut.
Empat orang yang diperiksa masing-masing berinisial F selaku Komisaris, D sebagai Direktur Utama, R selaku Direktur, serta K, yang berperan sebagai pembuat aplikasi.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh jajaran kepolisian.
“Awalnya penyelidik mendapatkan informasi terkait adanya aplikasi bernama Mata Elang yang dibuat oleh salah satu PT di wilayah Gresik. Informasi tersebut kami peroleh melalui patroli siber di media sosial,” ujar AKBP Rovan Richard Mahenu, Kamis, 18 Desember 2025.
Berdasarkan temuan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik kemudian melakukan pendalaman dengan mengumpulkan data dan keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Atas dasar informasi itu, kami melakukan penyelidikan lanjutan dan mengklarifikasi empat orang yang diduga terlibat dalam pembuatan aplikasi ‘Go Matel’ yang digunakan oleh debt collector,” jelasnya.
AKBP Rovan menegaskan, proses penyelidikan masih terus berjalan guna memastikan fungsi, tujuan, serta potensi pelanggaran hukum dari penggunaan aplikasi tersebut, khususnya apabila digunakan untuk aktivitas penagihan yang meresahkan masyarakat.
“Polres Gresik berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami intimidasi, ancaman, atau tindakan tidak sesuai hukum yang dilakukan oleh oknum debt collector.
Masyarakat Kabupaten Gresik dapat segera melapor apabila menemukan kejadian mencurigakan melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.

