Surabaya, metrotvjatim.com : Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membongkar peredaran narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam helm. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, satu di antaranya berperan sebagai pengedar.
Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan di kawasan Sawah Pulo, Surabaya, pada 15 Februari 2026.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan tiga terduga pelaku berinisial AF, RP, dan OW. OW diduga berperan sebagai pengedar.
Petugas menyita satu helm berwarna merah yang digunakan untuk menyembunyikan sabu. Di dalam helm tersebut, polisi menemukan 37 paket plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto 11,9 gram. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1,2 juta yang diduga hasil penjualan.
Modus operandi pelaku terbilang rapi. Sabu disamarkan di dalam helm yang telah dimodifikasi agar tidak menimbulkan kecurigaan. Transaksi dilakukan langsung di lokasi, di mana pembeli menyerahkan uang, kemudian barang diambil dari dalam helm.
Selain mengedarkan, pelaku juga diduga menyediakan fasilitas konsumsi sabu di tempat. Petugas menemukan alat hisap atau bong di lahan kosong di samping musala setempat. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat pengguna mengonsumsi sabu.
Berdasarkan pengakuan tersangka, aktivitas peredaran sabu ini telah berlangsung selama dua pekan. Pelaku diketahui kerap berpindah lokasi untuk menghindari pantauan petugas.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

