Gresik, metrotvjatim.com : Dalam rangka menjaga kesucian bulan Ramadhan, Polres Gresik menggelar razia peredaran minuman keras, pada Minggu, 1 Maret 2026 malam. Petugas merazia sebuah warung kopi di Jalan raya Desa Roomo, Kecamatan Manyar, dan menemukan puluhan botol miras yang disembunyikan di kamar pramusaji.
Polres Gresik dan jajaran semakin masif menggelar operasi cipta kondisi guna memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan aman dan nyaman.
Operasi ini menyasar sejumlah titik warungh yang disinyalir menjadi lokasi peredaran miras, salah satunya warung remang-remang di sepanjang Jalan Desa Roomo. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan Ramadan.
Saat melaksanakan patroli rutin, petugas mencurigai sebuah warung yang masih beroperasi hingga larut malam dengan aktivitas tidak biasa. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan belasan botol miras berbagai merek yang disembunyikan secara rapi di dalam kamar tempat peristirahatan pramusaji.
Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, mengatakan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras di wilayah hukumnya, terlebih di bulan suci Ramadan. Dari hasil razia, polisi tidak hanya mengamankan miras namun juga pramusaji.
“Dari lokasi tersebut, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial MP beserta puluhan barang bukti Arak Bali, Atlas, Kawa-Kawa, Anggur Merah, Api, Guinness, dan Arak Tuban. Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Gresik untuk proses lebih lanjut,” ujar AKP Satriyono, Senin, 02 Maret 2026.
Menurut AKP Satriyono, atas perbuatannya, pelaku digelandang ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Kepolisian menegaskan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, khususnya selama bulan suci.
“Kami mengimbau kepada pemilik warung maupun tempat hiburan untuk menghormati bulan suci Ramadan. Kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku bagi siapa saja yang masih nekat menjual miras atau mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.

