Jakarta: Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), hari ini, Kamis, 13 November 2025. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum.
Adapun, ketiga tersangka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo; ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar; dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto, membenarkan jadwal pemanggilan tersebut.
Roy mengaku siap menghadapi proses hukum. Kemudian, menegaskan langkahnya selama ini bukan untuk menyebarkan kebohongan, melainkan bagian dari riset akademis.
Roy juga mengingatkan publik agar tidak buru-buru menghakimi. Di sisi lain, ia mengomentari kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, oleh terpidana Silfester Matutina, namun tak kunjung dieksekusi walau sudah inkrah sejak enam tahun lalu.
“Sedangkan ada buronan di Indonesia dengan status sudah “terpidana” dan berjalan 6 (enam) tahun inkracht saja masih ada yang bebas melenggang tidak menghormati hukum sampai sekarang yag berinitial ‘SM’ (Silfester Matutina),” ujarnya.

