Ngawi, metrotvjatim.com : Video viral di media sosial (medsos) curhatan seorang ASN Pemkab Ngawi kepada Presiden Prabowo Subianto yang membela suaminya karena dituduh korupsi. ASN itu meminta Presiden Prabowo Subianto memberi keadilan dan membebaskan suaminya yang dikriminalisasi dan dikorban oleh sebuah sistem.
Dalam video yang diposting akun TikTok fatymNdaa11 tersebut, nampak seorang perempuan berjilbab mengenakan atasan hitam bermotif bunga, lengkap dengan pin Korpri. Perempuan itu mengenakan masker sambil memegang sejumlah tulisan berisi curahan hatinya. Hingga saat ini video itu sudah diberi tanda suka 4.055 dan dikomentari 456 nitizen.
ASN itu diketahui bernama Fatimah yang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ngawi, ia menuliskan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto berjudul Dari Ngawi Pak Presiden. Terdapat beberapa tulisan yang disampaikan kepada Presien Prabowo Subianto.
Kepada Bapak Presiden dari seorang ibu di Ngawi yang suaminya dikriminalisasi dan dikorbankan sebuah sistem. Tidak terbukti dan tidak menikmati uang negara sepeserpun, bekerja sesuai konstitusi tapi dituduh korupsi.” tulis Fatimah. Fatimah juga menuliskan kasus yang menimpa suaminya mantan Kadis Pendidikan, Muhammad Taufiq Agus Susanto berupa dugaan korupsi hibah bosda madin dan pokir tahun anggaran 2022.
Padahal suaminya sudah pindah tugas sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi sejak tahun 2021. Fatimah membenarkan dirinya yang mengunggah seluruh curahan hatinya ditujukan kepada Presiden Prabowo. Kenekatannya mengunggah curhatan di media sosial lantaran sudah tidak tahu lagi harus meminta tolong kepada siapa. “Saya sudah capek. Kepada siapa lagi saya harus bercerita. Kalau bukan saya siapa lagi yang bisa membelain suami saya. Dan inilah cara saya memperjuangkan keadilan bagi suami saya,” kata Fatimah,” minggu (04/02/2026).
Baca juga: Kejati Kalbar Geledah Kantor Distrik Navigasi Pontianak, terkait Dugaan Korupsi Pengadaan BBM Fatimah mengaku sudah bersurat ke berbagai pihak seperti Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung hingga Mahkamah Agung RI.
Dari surat yang dilayangkan, tak satupun berbalas kepadanya. Keyakinannya suaminya tidak bersalah lantaran vonis hukuman bagi suaminya yang jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Ngawi.
Dalam tuntutan JPU, Taufiq di tuntut dengan 8,5 tahun penjara dengan Rp500 juta subsider 3 bulan serta pidana tambahan membayar Rp17,7 miliar yang jika tidak dibayar diganti 4 tahun 3 bulan. Setelah diputus majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, suaminya divonis empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Tak berhenti berjuang, Taufiq mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hasilnya suami Fatimah divonis lebih ringan menjadi 1,5 tahun tanpa mendapatkan hukuman denda dan uang pengganti lantaran tidak terbukti merugikan keuangan negara. Turunnya hukuman bagi Taufik menjadikan Fatimah makin yakin suaminya tidak bersalah karena tidak merugikan keuangan negara. Iapun menempuh jalur kasasi dengan harapannya suaminya bebas dari segala tuntutan.
Fatimah juga mengatakan, sebelum suaminya dimutasi ke Dinas LH, Taufik mengusulkan 58 sekolah menerima dana hibah dari Pemkab Ngawi dengan anggaran Rp 5 milyar. Namun setelah suaminya pindah, surat keputusan yang diteken Bupati Ngawi menyebut penerima hibah menjadi 521 sekolah dengan anggaran Rp 19 milyaran.
Pada saat pemberian hibah hingga pelaksanaannya di lapangan suaminya tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi. Setelah berupaya mencoba mencari keadilan dengan mengunggah di media sosial, banyak pihak yang membendung Fatimah agar tak lagi membongkar ketidakadilan yang menimpa suaminya.
Fatimah juga tetap bersikeras untuk memperjuangkan nasib suaminya yang dikriminalisasi dan dituduh korupsi dalam kasus hibah di Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi.
“Suami saya harus bebas Karena kesalahan yang ditimpakan pada suami saya itu dipaksakan dan mengada-ada,” tutur Fatimah.
Sementara itu dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketui Ferdinand Marcus Leander dan dua anggotanya, Abdul Gani dan Pultoni menyatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti yang terungkap di persidangan, terdakwa Taufik tidak menerima atau menikmati hasil tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan dana hibah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi. “Sehingga dengan demikian Majelis berkesimpulan Terdakwa dibebaskan dari pidana tambahan membayar uang pengganti,” tulis majelis hakim dalam petikan putusan bernomor 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby. Kendati demikian terdakwa Taufiq terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat Undang-Undang Pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor divonis empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Baca juga: Eks Pimpinan KPK Bongkar Awal Kasus Korupsi Tambang Konawe Utara yang Kini Disetop Dalam petikan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya bernomor 58/PID.SUS-PKi2025/PT SBY terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hanya saja, putusan Majelis Hakim yang diketuai Sumino dengan dua anggota yakni Togar dan Andreas Eno Tirtakusuma memvonis Taufiq dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara tanpa adanya pembayaran denda dan uang pengganti. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ngawi, Eriksa Ricardo menyatakan Taufik dijerat dengan tuduhan korupsi karena tidak menjalankan perannya sebagai verifikator penerima dana hibah sesuai aturan.
Sebagai mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi pada tahun 2020-2021, Taufik tidak melakukan verifikasi terhadap 520 penerima dana hibah. “Tahapan verifikasi ini penting untuk memastikan penerima dana hibah benar-benar memenuhi syarat atau tidak,” kata Eriksa.
Akibatnya, pencairan dana hibah tahun 2022 yang tidak dilakukan sesuai prosedur itu tidak sah dan merugikan negara, walaupun anggarannya sudah diterima oleh penerima dana hibah,” ujar Eriksa. Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi, Muhammad Taufiq Agus Susanto.
Pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara bagi terdakwa Taufiq dalam kasus dana hibah bidang pendidikan. Vonis itu jauh lebih ringan dibandingkan dengan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang menjatuhi hukuman 4 tahun penjara untuk Taufiq.
Terhadap putusan itu, Kasubsi Penuntutan dan Upaya Hukum Kejari Ngawi, Alfonsus Hendriatmo, menyatakan pihaknya akan menempuh jalur kasasi. Pengajuan kasasi akan dilakukan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Faisol, selaku Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, menyatakan kliennya tidak menerima uang dari dana hibah pendidikan tahun 2022. “Seperti yang saya sampaikan sejak awal, semua yang dilakukan Pak Taufiq itu sebenarnya tidak ada kesalahan. Pertimbangan hakim menyebutkan tidak ada serupiah pun yang diterima klien saya,” Ujar Faisol.

