Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima surat rehabilitasi eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi, dari Kementerian Hukum. Ira segera dibebaskan.
“Surat sudah diterima, kami segera proses,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 28 November 2025.
Surat itu menjadi syarat pembebasan Ira dari Rutan KPK. Dengan begitu, kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry yang menjerat Ira disetop.
Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga tersangka korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN), oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022. Para tersangka yang diberikan rehabilitasi yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini, presiden ri telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari Youtube Setpres, Selasa, 25 November 2025.

