Sidoarjo, metrotvjatim.com : Guna mengurai kemacetan akibat lonjakan kendaraan arus balik Lebaran, truk angkutan barang dikeluarkan paksa dari ruas Tol Surabaya–Gempol melalui pintu masuk Porong, Kabupaten Sidoarjo. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas selama puncak arus balik Lebaran 2026.
Petugas Jasa Marga mengambil langkah tegas dengan menghentikan dan memutar balik sejumlah truk besar yang hendak masuk ke jalan tol. Kendaraan tersebut kemudian diarahkan menuju jalur arteri atau jalan non-tol Trans Jawa.
Meski sempat diwarnai protes dari para sopir, petugas tetap memberlakukan aturan secara ketat demi menghindari kepadatan parah di jalur tol.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, hanya kendaraan angkutan barang tertentu yang diperbolehkan melintas di jalan tol. Di antaranya truk pengangkut bahan bakar minyak dan gas, sembako, air minum kemasan, hewan ternak, serta alat kesehatan.
Sementara itu, kendaraan berat seperti truk sumbu tiga dan trailer dilarang melintas selama masa pembatasan. Kebijakan ini mengacu pada regulasi pemerintah terkait pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik dan arus balik Lebaran.
Penjagaan ketat di pintu masuk tol akan terus dilakukan hingga 29 Maret 2026. Pihak berwenang mengimbau para pelaku usaha logistik untuk mematuhi aturan tersebut guna mencegah penumpukan kendaraan di titik-titik rawan kemacetan di jalur Tol Trans Jawa.

