metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

MK Periksa Saksi serta Ahli Kubu AMIN

Redaksi 1 April 2024
Share
1 Min Read

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 hari ini. Agendanya yakni pemeriksaan saksi dan ahli dari kubu pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).

“Sidang pembuktian pemohon 1,” kata Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono saat dihubungi, Senin, 1 April 2024.

Jadwal sidang juga tertera pada laman resmi dari MK yang teregister dengan 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Adapun agenda sidang yaitu menjadwalkan pembuktian, mendengarkan keterangan ahli hingga pengesahan alat bukti.

Baca Juga:  Banjir Bandang Terjang Tretes dan Lembah Pandawa, Akses Wisata Lumpuh

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo meminta pemohon tidak membawa saksi maupun para ahli lebih dari batas maksimal yang ditetapkan. Saksi dan ahli tidak boleh lebih dari 19 orang.

“Hari Senin, tanggal 1 April 2024 giliran pemohon nomor 1 mengajukan saksi dan ahli tidak boleh lebih dari 19 orang,” ucap Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, dikutip Jumat, 29 Maret 2024.

MK juga membatasi durasi waktu saksi dan ahli memberikan keterangan. Khusus durasi waktunya maksimal 15 menit. Kemudian, durasi waktu ahli memberikan keterangan maksimal 20 menit.

Baca Juga:  Alumni Pesantren Krapyak Yogyakarta Gelar Silaturahmi di Makkah

“Masing-masing saksi dan ahli diberi waktu alokasi 15 menit untuk saksi dan ahli sampai 20 menit. Itu sudah termasuk dengan pendalaman,” ucap Suhartoyo.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Karhutla di TN Meru Betiri Jember Dekati Permukiman
11 September 2026
Kebakaran Bromo, Polres Malang Siaga Cegah Api Merembet ke Poncokusumo
11 September 2026
Polri Perkuat Pencarian Jurnalis dan Awak Kapal di Selat Sunda
11 September 2026
Dolar AS Perkasa, Gilas Euro hingga Poundsterling
11 September 2026
BMKG: Wilayah Barat Indonesia Potensi Hujan Petir pada Jumat
11 September 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Parluh PSHT Direncanakan Dihadiri Kapolri, Panglima TNI dan Menpora

HEADLINE

Polemik PAN dan Ansor Jatim, Gus Fiqi Ingatkan Pentingnya Menjaga Sejarah dan Transparansi

HEADLINE

Ribuan Biker Doa Bersama untuk Korban Bencana dan Karhutla

HEADLINE

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Batas Aman Radius 3 Km

LAINNYA

Karhutla di TN Meru Betiri Jember Dekati Permukiman

11 September 2026

Kebakaran Bromo, Polres Malang Siaga Cegah Api Merembet ke Poncokusumo

11 September 2026

BMKG: Wilayah Barat Indonesia Potensi Hujan Petir pada Jumat

11 September 2026

Bromo Kembali Terbakar, Api Merambat ke Bukit Teletubbies

11 September 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?