metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Kasus Dugaan Korupsi Dana Bantuan PKBM di Kota Pasuruan, Kejari Kota Pasuruan tetapkan dua Kepala PKBM sebagai Tersangka

Redaksi 10 Desember 2024
Share
3 Min Read

Pasuruan : Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Jawa Timur, menetapkan dua kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kota Pasuruan, yakni Iswanto, kepala PKBM Talimil Qur’an dan Jumiyati kepala PKBM Anggrek.

Iswanto, 43 tahun, warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kepala PKBM Talimil Qur’an, berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Kota Pasuruan, indikasi Kerugian Negara mencapai Rp. 621.687.121,00 (enam ratus dua puluh satu juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu seratus dua puluh satu rupiah).

Baca Juga:  Presiden Prabowo Direncanakan Membuka Kongres XVIII Muslimat NU di Jatim Expo Surabaya

Sedangkan Jumiyati, 57 tahun, warga Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Kota Pasuruan, indikasi Kerugian Negara mencapai Rp. 350.414.281,00 (tiga ratus lima puluh juta empat ratus empat belas ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah).

Kedua kepala PKBM tersebut, diduga melakukan penyelewengan biaya operasional pendidikan (BOP) kesetaraan non formal yang bersumber dari APBN 2021 – 2023, dan juga dana bantuan PKBM dari APBD 2022 – 2023.

Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Eko Joko Purwanto mengatakan, kedua kepala PKBM yang ditetapkan sebagai tersangka, melakukan dugaan korupsi dana operasional bantuan PKBM tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Baca Juga:  Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Polres Mojokerto Tanam 128 Ha Padi

” Kedua tersangka dalam hal ini Kepala PKBM Talimil Qur’an dan PKBM Anggrek telah memanfaatkan dana bantuan PKBM untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” jelas Eko.

Selanjutnya, Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan ini mengungkap jika kedua tersangka, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dnegan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 Jo.

Juga melanggar Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Hadapi Libur Nataru, KSOP Gresik Siapkan 3 Kapal Angkutan Ke Pulau Bawean

“Saat ini Iswanto dilakukan penahanan di lapas kelas 2-B Kota Pasuruan, sementara Jumiyati menjadi tahanan rumah, karena saat ini kondisinya sakit cukup parah, dan harus mendapatkan perawatan intensif dari dokter,” pungkas Eko Joko Purwanto.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Polda Jatim Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Libatkan 186 Ribu Anggota Komunitas
30 April 2026
Polda Jatim Ungkap 66 Kasus Penyalagunaan BBM dan Elpiji Subsidi
30 April 2026
Truk Mogok di Perlintasan, KA Commuter Line Dhoho Tabrak Truk di Blitar
Truk Mogok di Perlintasan, KA Commuter Line Dhoho Tabrak Truk di Blitar
29 April 2026
Pamit Keluar Rumah, Nenek di Sumenep Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur
Pamit Keluar Rumah, Nenek di Sumenep Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur
29 April 2026
Haru Iringi Pemberangkatan 2.758 Jemaah Haji Lamongan ke Asrama Haji Surabaya
Suasana Haru Iringi Pemberangkatan 2.758 Jemaah Haji Lamongan ke Asrama Haji Surabaya
29 April 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Warga Di Madiun Protes Akses Jalan Perumahan, Upaya Mediasi Satpol PP Gagal

INOVASI

Ari Lasso Sukses Hipnotis Ribuan Penonton Konser “Love, Live, Legendary” di Bojonegoro

HEADLINE

Ijazah Karyawan Ditahan, Polisi Usut Perusahaan Plastik Di Madiun

HEADLINE

Terlilit Hutang, Alasan Tersangka Penipuan Rekrutment ASN di Gresik Hingga Raup Untung 1,5 M dari 14 Korban

LAINNYA

Polda Jatim Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Libatkan 186 Ribu Anggota Komunitas

30 April 2026

Polda Jatim Ungkap 66 Kasus Penyalagunaan BBM dan Elpiji Subsidi

30 April 2026
Truk Mogok di Perlintasan, KA Commuter Line Dhoho Tabrak Truk di Blitar

Truk Mogok di Perlintasan, KA Commuter Line Dhoho Tabrak Truk di Blitar

29 April 2026
Pamit Keluar Rumah, Nenek di Sumenep Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur

Pamit Keluar Rumah, Nenek di Sumenep Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur

29 April 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?