metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Kasus Dugaan Korupsi Dana Bantuan PKBM di Kota Pasuruan, Kejari Kota Pasuruan tetapkan dua Kepala PKBM sebagai Tersangka

Redaksi 10 Desember 2024
Share
3 Min Read

Pasuruan : Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Jawa Timur, menetapkan dua kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kota Pasuruan, yakni Iswanto, kepala PKBM Talimil Qur’an dan Jumiyati kepala PKBM Anggrek.

Iswanto, 43 tahun, warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kepala PKBM Talimil Qur’an, berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Kota Pasuruan, indikasi Kerugian Negara mencapai Rp. 621.687.121,00 (enam ratus dua puluh satu juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu seratus dua puluh satu rupiah).

Baca Juga:  Anies-Muhaimin Yakin Hakim MK Lebih Independen dalam Sengketa Pemilu

Sedangkan Jumiyati, 57 tahun, warga Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Kota Pasuruan, indikasi Kerugian Negara mencapai Rp. 350.414.281,00 (tiga ratus lima puluh juta empat ratus empat belas ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah).

Kedua kepala PKBM tersebut, diduga melakukan penyelewengan biaya operasional pendidikan (BOP) kesetaraan non formal yang bersumber dari APBN 2021 – 2023, dan juga dana bantuan PKBM dari APBD 2022 – 2023.

Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Eko Joko Purwanto mengatakan, kedua kepala PKBM yang ditetapkan sebagai tersangka, melakukan dugaan korupsi dana operasional bantuan PKBM tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Baca Juga:  KPK Bantah Tangkap Rohidin Mersyah saat Kampanye Kepala Daerah

” Kedua tersangka dalam hal ini Kepala PKBM Talimil Qur’an dan PKBM Anggrek telah memanfaatkan dana bantuan PKBM untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” jelas Eko.

Selanjutnya, Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan ini mengungkap jika kedua tersangka, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dnegan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 Jo.

Juga melanggar Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Kapolda Papua: Ada Pihak Menghalang-halangi Penyelamatan Pilot Susi Air

“Saat ini Iswanto dilakukan penahanan di lapas kelas 2-B Kota Pasuruan, sementara Jumiyati menjadi tahanan rumah, karena saat ini kondisinya sakit cukup parah, dan harus mendapatkan perawatan intensif dari dokter,” pungkas Eko Joko Purwanto.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ballpress di Perbatasan Nunukan.
1 Mei 2025
Bupati, Kapolresta dan Dandim Sidoarjo Naik Motor Kawal Buruh ke Surabaya
1 Mei 2025
Puluhan Bangunan Liar di Desa Gemurung Dibongkar Paksa
29 April 2025
Dua WNA Kuras Laci Toko Berisi Uang Jutaan Terekam CCTV di Mojokerto
28 April 2025
Polda Jatim Ungkap Penipuan Deep Fake A-I Catut Tiga Gubernur
28 April 2025

MOST POPULAR

LAINNYA

TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ballpress di Perbatasan Nunukan.

1 Mei 2025

Dua WNA Kuras Laci Toko Berisi Uang Jutaan Terekam CCTV di Mojokerto

28 April 2025

Polda Jatim Ungkap Penipuan Deep Fake A-I Catut Tiga Gubernur

28 April 2025

Tekan Penularan TBC, Pemkot Surabaya Bakal Terapkan Sanksi Sosial Serta Nonaktifkan NIK-BPJS Kesehatan Pasien yang Mangkir Berobat

28 April 2025
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?