metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Kasus Dugaan Korupsi Dana Bantuan PKBM di Kota Pasuruan, Kejari Kota Pasuruan tetapkan dua Kepala PKBM sebagai Tersangka

Redaksi 10 Desember 2024
Share
3 Min Read

Pasuruan : Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Jawa Timur, menetapkan dua kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kota Pasuruan, yakni Iswanto, kepala PKBM Talimil Qur’an dan Jumiyati kepala PKBM Anggrek.

Iswanto, 43 tahun, warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kepala PKBM Talimil Qur’an, berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Kota Pasuruan, indikasi Kerugian Negara mencapai Rp. 621.687.121,00 (enam ratus dua puluh satu juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu seratus dua puluh satu rupiah).

Baca Juga:  OTT KPK Kardus Duit Bertuliskan Logistik Paman Birin

Sedangkan Jumiyati, 57 tahun, warga Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Kota Pasuruan, indikasi Kerugian Negara mencapai Rp. 350.414.281,00 (tiga ratus lima puluh juta empat ratus empat belas ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah).

Kedua kepala PKBM tersebut, diduga melakukan penyelewengan biaya operasional pendidikan (BOP) kesetaraan non formal yang bersumber dari APBN 2021 – 2023, dan juga dana bantuan PKBM dari APBD 2022 – 2023.

Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Eko Joko Purwanto mengatakan, kedua kepala PKBM yang ditetapkan sebagai tersangka, melakukan dugaan korupsi dana operasional bantuan PKBM tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Baca Juga:  Paus Fransiskus Tutup Usia

” Kedua tersangka dalam hal ini Kepala PKBM Talimil Qur’an dan PKBM Anggrek telah memanfaatkan dana bantuan PKBM untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” jelas Eko.

Selanjutnya, Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan ini mengungkap jika kedua tersangka, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dnegan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 Jo.

Juga melanggar Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  KPU Surabaya Targetkan Rekapitulasi Suara Tuntas 6 Hari

“Saat ini Iswanto dilakukan penahanan di lapas kelas 2-B Kota Pasuruan, sementara Jumiyati menjadi tahanan rumah, karena saat ini kondisinya sakit cukup parah, dan harus mendapatkan perawatan intensif dari dokter,” pungkas Eko Joko Purwanto.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

5 Calon Penumpang KA Singasari Relasi Blitar–Pasar Senen Kembalikan Tiket
5 Calon Penumpang KA Singasari Relasi Blitar–Pasar Senen Kembalikan Tiket
28 April 2026
KA Argo Bromo Anggrek Tabrakan, Dua KA Jarak Jauh Dari Daop 7 Madiun Batal Berangkat
28 April 2026
Kejari Surabaya Tahan Pegawai BRI Kaliasin Dugaan Korupsi Rp2,9 Miliar
28 April 2026
Isak Haru Iringi Keberangkatan 376 Jemaah Haji Tuban Kloter 26
Isak Haru Iringi Keberangkatan 376 Jemaah Haji Tuban Kloter 26
28 April 2026
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan SK ASN Palsu, Raup Rp1,4 Miliar dari 14 Korban
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan SK ASN Palsu, Raup Rp1,4 Miliar dari 14 Korban
28 April 2026

MOST POPULAR

Polisi Gagalkan Penyelundupan Solar Bersubsidi di Tanjung Perak, Satu Tersangka Diamankan
HEADLINE

Polisi Gagalkan Penyelundupan Solar Bersubsidi di Tanjung Perak, Satu Tersangka Diamankan

HEADLINE

Kejati Jatim Temukan Buku Rekap Pungli, 19 Pegawai ESDM Kembalikan Uang 707 juta

INOVASI

Dukung Ketahanan Pangan, Penyaluran Sprayer Perkuat Produktivitas 11 Kelompok Tani di Jombang

INOVASI

Ari Lasso Sukses Hipnotis Ribuan Penonton Konser “Love, Live, Legendary” di Bojonegoro

LAINNYA

5 Calon Penumpang KA Singasari Relasi Blitar–Pasar Senen Kembalikan Tiket

5 Calon Penumpang KA Singasari Relasi Blitar–Pasar Senen Kembalikan Tiket

28 April 2026

KA Argo Bromo Anggrek Tabrakan, Dua KA Jarak Jauh Dari Daop 7 Madiun Batal Berangkat

28 April 2026

Kejari Surabaya Tahan Pegawai BRI Kaliasin Dugaan Korupsi Rp2,9 Miliar

28 April 2026
Isak Haru Iringi Keberangkatan 376 Jemaah Haji Tuban Kloter 26

Isak Haru Iringi Keberangkatan 376 Jemaah Haji Tuban Kloter 26

28 April 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?