Pasuruan, Metrotvjatim.com- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), pada Senin (21/9/26) menyegel 1.048 Ton Udang Impor yang tersebar di 3 wilayah, masing-masing di Lamongan, Probolinggo, dan Pasuruan.
Khusus di Pasuruan, PSDKP berhasil mengamankan dan menyegel 900 ton udang vaname impor di 2 perusahaan yang berada di kecamatan beji, masing-masing sebanyak 885 ton di PT Mega Marine Pride (MMP) dan 15 ton di PT Baramuda Bahari (BB).
Pung Nugroho Saksono, Dirjen PSDKP KKP mengungkapkan, penyegelan dilakukan setelah petugas dari Dirjen PSDKP menemukan adanya indikasi pelanggaran aturan importasi yakni adanya kebocoran udang vaname impor reject yang tidak layak konsumsi, beredar di pasaran.
“Udang impor tersebut seharusnya hanya menjalani proses penanganan atau handling, untuk kemudian diekspor kembali atau re-ekspor ke luar negeri, namun kita temukan beredar di pasaran, dan itulah yang kita amankan hari ini,” ungkapnya.
Pung Nugroho Saksono mengatakan jika dari hasil pengungkapan ini, PSDKP berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar 408 milyar rupiah.
“Kita tidak akan membiarkan udang impor yang seharusnya untuk kebutuhan ekspor justru masuk ke dalam pasar lokal, dan kami akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan jika ditemukan adanya pelanggaran di lapangan,” ujarnya.
Penyegelan di Lamongan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 144 ton udang vannamei impor yang disimpan di gudang penampungan PT Bumi Menara Internusa atau PT BMI, di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Dirjen PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, produksi udang vannamei dari petambak dalam negeri sebenarnya dinilai sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan nasional.
“Produksi udang vannamei petambak dalam negeri sebenarnya sudah sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan nasional,” ujar Pung Nugroho Saksono.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan KKP memperketat pengawasan terhadap aktivitas impor udang.
Hingga berita ini ditulis, manajemen PT BMI belum memberikan keterangan resmi terkait penyegelan 144 ton udang vannamei impor tersebut. (Anam/Huda)

