metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Predator Anak Raja Tega Meresahkan Warga di 10 TKP Diringkus Polisi

Redaksi 17 Desember 2024
Share
2 Min Read

SIDOARJO : Seorang predator anak yang beberapa kali melakukan aksi di Sidoarjo dan Surabaya berhasil diringkus aparat Reskrim Polresta Sidoarjo. Motif pelaku menjemput para korban di sekolah dengan mengaku sebagai kerabat, dan selanjutnya membawa para korban di rumah kos untuk dicabuli.

Pelaku bernama Rahmat Hidayat,47, telah mencabuli sedikitnya 10 anak di bawah umur. Pelaku yang asli dari Banjarmasin Kalimantan Selatan ini, menarget para korban yang berusia antara 7 hingga 15 tahun di sekolah. Pelaku biasa mengaku kerabat, dan menjemput korban, saat jam pulang sekolah.

Baca Juga:  Santap Siang: Oleh-Oleh Lawatan Prabowo

Namun bukannya diantar pulang, pelaku membawa korbannya ke rumah kos, dengan alasan mengambil uang. Di rumah kos tersebut, para korban disekap, dicabuli, dan diancam akan dibunuh bila berteriak.

Untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku memang biasa berpindah kos, yang lokasinya sengaja berdekatan dengan sekolah korban yang menjadi target. Laki-laki yang ditinggal cerai istrinya itu biasa kos hanya satu atau dua minggu, dan itupun sering kabur dan tidak membayar.

Pelaku mengaku melakukan aksi di dua sekolah di Kota Surabaya, dan delapan kali aksi di Sidoarjo dan kebanyakan siswi SD. Dua dari korban disetubuhi, dan delapan lainnya dicabuli. Namun ada kemungkinan jumlah korban lebih banyak dari pengakuan pelaku.

Baca Juga:  Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Polres Mojokerto Tanam 128 Ha Padi

“Diminta kepada para orangtua atau walimurid agar waspada dan berhati-hati terhadap anaknya yang masih bersekolah. Kalau memang biasanya dijemput, ya dijemput tepat waktu supaya tidak mengalami kejadian yang seperti kasus ini,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Fahmi Amarullah, Selasa (17/12).

Atas perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (HS)

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Ribuan Warga Serbu Wisata Petik Buah dan Sayur di Agrifood Expo 2026 Gresik, Hasil Panen Ludes dalam 30 Menit
26 Juli 2026
Menara Tambakberas Bersolek, Siap Jadi Ikon Muktamar ke-35 NU
24 Juli 2026
2 Santri MAN 2 Kota Malang Berhasil Raih Medali di Ajang Olimpiade Ilmiah Internasional
23 Juli 2026
Kembali ke Rumah Pendiri, Gus Ipul Tegaskan Tiga Kunci Sukses Muktamar ke-35 NU
22 Juli 2026
Kejati Jatim Tahan Mantan Dirut KBS, Korupsi Biaya Operasional 10, 2 Milyar
22 Juli 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Jelang Muktamar ke – 35 NU di Jombang : Mesir dan Sudan Sudah Pesan Tempat

EKONOMI

REI Sidoarjo Sebut Program 3 Juta Rumah Gerakkan Ekonomi Nasional, Minta Kepastian Regulasi

HEADLINE

Bulog Gelontorkan 3.600 Liter Minyakita di Pasar Tradisional di Ngawi Untuk Stabilkan Harga

PEMERINTAHAN

Bupati Madiun Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jatim 2026 Dari Menteri Koperasi RI

LAINNYA

Menara Tambakberas Bersolek, Siap Jadi Ikon Muktamar ke-35 NU

24 Juli 2026

Kembali ke Rumah Pendiri, Gus Ipul Tegaskan Tiga Kunci Sukses Muktamar ke-35 NU

22 Juli 2026

Kejati Jatim Tahan Mantan Dirut KBS, Korupsi Biaya Operasional 10, 2 Milyar

22 Juli 2026

Aniaya Pelajar di Klub Malam, Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka

21 Juli 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?