metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Predator Anak Raja Tega Meresahkan Warga di 10 TKP Diringkus Polisi

Redaksi 17 Desember 2024
Share
2 Min Read

SIDOARJO : Seorang predator anak yang beberapa kali melakukan aksi di Sidoarjo dan Surabaya berhasil diringkus aparat Reskrim Polresta Sidoarjo. Motif pelaku menjemput para korban di sekolah dengan mengaku sebagai kerabat, dan selanjutnya membawa para korban di rumah kos untuk dicabuli.

Pelaku bernama Rahmat Hidayat,47, telah mencabuli sedikitnya 10 anak di bawah umur. Pelaku yang asli dari Banjarmasin Kalimantan Selatan ini, menarget para korban yang berusia antara 7 hingga 15 tahun di sekolah. Pelaku biasa mengaku kerabat, dan menjemput korban, saat jam pulang sekolah.

Baca Juga:  Cabup Gresik Gus Yani dan Keluarga Nyoblos di TPS 16 Randuagung

Namun bukannya diantar pulang, pelaku membawa korbannya ke rumah kos, dengan alasan mengambil uang. Di rumah kos tersebut, para korban disekap, dicabuli, dan diancam akan dibunuh bila berteriak.

Untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku memang biasa berpindah kos, yang lokasinya sengaja berdekatan dengan sekolah korban yang menjadi target. Laki-laki yang ditinggal cerai istrinya itu biasa kos hanya satu atau dua minggu, dan itupun sering kabur dan tidak membayar.

Pelaku mengaku melakukan aksi di dua sekolah di Kota Surabaya, dan delapan kali aksi di Sidoarjo dan kebanyakan siswi SD. Dua dari korban disetubuhi, dan delapan lainnya dicabuli. Namun ada kemungkinan jumlah korban lebih banyak dari pengakuan pelaku.

Baca Juga:  Jokowi Masuk Golkar ?, Hasto : Seseorang itu Bebas Menentukan Pilihan

“Diminta kepada para orangtua atau walimurid agar waspada dan berhati-hati terhadap anaknya yang masih bersekolah. Kalau memang biasanya dijemput, ya dijemput tepat waktu supaya tidak mengalami kejadian yang seperti kasus ini,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Fahmi Amarullah, Selasa (17/12).

Atas perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (HS)

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ballpress di Perbatasan Nunukan.
1 Mei 2025
Bupati, Kapolresta dan Dandim Sidoarjo Naik Motor Kawal Buruh ke Surabaya
1 Mei 2025
Puluhan Bangunan Liar di Desa Gemurung Dibongkar Paksa
29 April 2025
Dua WNA Kuras Laci Toko Berisi Uang Jutaan Terekam CCTV di Mojokerto
28 April 2025
Polda Jatim Ungkap Penipuan Deep Fake A-I Catut Tiga Gubernur
28 April 2025

MOST POPULAR

LAINNYA

TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ballpress di Perbatasan Nunukan.

1 Mei 2025

Dua WNA Kuras Laci Toko Berisi Uang Jutaan Terekam CCTV di Mojokerto

28 April 2025

Polda Jatim Ungkap Penipuan Deep Fake A-I Catut Tiga Gubernur

28 April 2025

Tekan Penularan TBC, Pemkot Surabaya Bakal Terapkan Sanksi Sosial Serta Nonaktifkan NIK-BPJS Kesehatan Pasien yang Mangkir Berobat

28 April 2025
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?