metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Polres Gresik Tangkap 2 Pelaku Pornografi yang Menghebohkan Publik

Redaksi 5 Februari 2025
Share
3 Min Read

Gresik, metrotvjatim : Satreskrim Polres Gresik, Jawa Timur, akhirnya membongkar praktek pornografi yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kasus yang membuat hebot jagat media social ini bermula dari laporan istri pelaku berinisial POD yang menduga suaminya IBP melakukan perzinahan dengan VDR di salah satu hotel di Kota Gresik pada tanggal 26 Januari 2025 silam, disertai barang bukti video adegan syur.

“Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan, penyidik Satreskrim Polres Gresik menemukan adanya dugaan tindak pidana pornografi. Penyidik kemudian menerbitkan LP model A terhadap kedua tersangka, yakni (VDR) dan (IBP), yang diduga terlibat dalam pembuatan video pornografi saat berhubungan badan di sebuah hotel di Gresik,” ungkap Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro saat memimpin press rilis, Rabu, 5 Februari 2025.

Baca Juga:  Jelang Mudik, Jalur Arteri Poros Tengah Surabaya–Madiun di Jombang Mulai Diperbaiki

Usai mendapatkan laporan dan mendapatkan perhatian masayrakat luas lantaran viral di media sosial, Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan pencarian terhadap kedua pelaku yang sama-sama sudah memiliki pasangan hidup ini. Kedua pelaku sempat menghilang pasca kasus menjadi viral di media sosial.

“Namun, tidak membutuhkan waktu lama, pada Senin, 3 Februari 2025 malam, keduanya berhasil ditangkap di sebuah kafe di Kota Surabaya,” kata Danu.

Kompol Danu menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, IBP dan VDR diketahui mulai berkenalan sejak Oktober 2024 dan menjalin hubungan asmara. Pada 22 Januari 2025, keduanya bertemu di Hotel Khas Gresik dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri. “Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kader NasDem Kota Pasuruan Protes Pemberitaan Tempo, Minta Dewan Pers Beri Sanksi

Dari hasil penyidikan, Polisi menetapkan tersangka kedua pelaku dan ditahan di rumah tahanan Mapolres Gresik. Keduanya dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp. 250 juta hingga Rp. 6 miliar.

“Untuk sementara fokus ke pasal pornografi, untuk perkembangan sangkaan pasal lain, kami akan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Gresik,” tambah Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.

Baca Juga:  Gibran Absen di Penyematan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Bhakti

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Tiga unit ponsel (Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, iPhone 15 Pro Max), Flashdisk berisi video rekaman, beberapa pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian dan Tas dan jaket milik para tersangka.

Dengan diungkapnya kasus ini, Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan pornografi dan kejahatan siber.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Polda Jatim Ringkus Komplotan Penipuan Segitiga, Raup Hingga Rp7 Miliar per Bulan
Polda Jatim Ringkus Komplotan Penipuan Segitiga, Raup Hingga Rp7 Miliar per Bulan
11 Mei 2026
Anggota TNI AD Gagalkan Aksi Begal Motor di Pasuruan, Satu Pelaku Diamankan
Anggota TNI AD Gagalkan Aksi Begal Motor di Pasuruan, Satu Pelaku Diamankan
11 Mei 2026
Rumah dan Toko di Blitar Ludes Terbakar Diduga Akibat Arus Pendek Listrik
Rumah dan Toko di Blitar Ludes Terbakar Diduga Akibat Arus Pendek Listrik
11 Mei 2026
Usai Dilantik, Pengurus Perbakin Surabaya Fokus Prestasi dan Bina Atlet
10 Mei 2026
Partai NasDem Ajak Pengusaha Tionghoa Kenang Jasa Gus Dur di Jombang
Partai NasDem Ajak Pengusaha Tionghoa Kenang Jasa Gus Dur di Jombang
8 Mei 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Residivis Pengedar Narkotika Diciduk Satreskoba Polres Ngawi, Sita 223,842 Gram Sabu-Sabu

NASIONAL

AKPI Tolak Dikaitkan dengan Penangkapan Tiga Pengacara Dugaan Narkoba

HEADLINE

1.335 Warga di Ngawi Rela Antre Bantuan Pangan Berupa Beras dan Minyak Goreng

Idul Adha Bawa Berkah, Penjualan Sapi Jumbo 1 Ton di Ngawi Meningkat
HEADLINE

Idul Adha Bawa Berkah, Penjualan Sapi Jumbo 1 Ton di Ngawi Meningkat

LAINNYA

Polda Jatim Ringkus Komplotan Penipuan Segitiga, Raup Hingga Rp7 Miliar per Bulan

Polda Jatim Ringkus Komplotan Penipuan Segitiga, Raup Hingga Rp7 Miliar per Bulan

11 Mei 2026
Anggota TNI AD Gagalkan Aksi Begal Motor di Pasuruan, Satu Pelaku Diamankan

Anggota TNI AD Gagalkan Aksi Begal Motor di Pasuruan, Satu Pelaku Diamankan

11 Mei 2026
Rumah dan Toko di Blitar Ludes Terbakar Diduga Akibat Arus Pendek Listrik

Rumah dan Toko di Blitar Ludes Terbakar Diduga Akibat Arus Pendek Listrik

11 Mei 2026
Partai NasDem Ajak Pengusaha Tionghoa Kenang Jasa Gus Dur di Jombang

Partai NasDem Ajak Pengusaha Tionghoa Kenang Jasa Gus Dur di Jombang

8 Mei 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?