metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
NASIONAL

Jual Motor Curian Bermodus COD, Seorang Residivis Dibekuk Polisi Tuban

Redaksi 14 Maret 2025
Share
1 Min Read

Tuban, metrotvjatim : Salah seorang residivis pencurian sepeda motor di kawasan jalur Pantura Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berhasil dibekuk Satuan reskrim Polres setempat, Kamis (13/3/2025).

Pelaku diketahui bernama Suntari, warga Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan. Pelaku ditangkap setelah kedapatan mencuri sepeda motor Beat, milik Nur Hadi, warga Desa Sumurgung, Kecamatan Palang.

Pelaku dibekuk polisi saat ketahuan sedang menjual motor hasil curiannya di media sosial Facebook. Saat itu petugas berpura-pura sambil melakukan identifikasi foto kendaraan yang diposting pelaku.

Baca Juga:  Kodim 0815 Siagakan Ratusan Pasukan Tangani Banjir

Sejurus kemudian, saat pelaku melakukan Cash on Delivery (COD) atau bayar di tempat. Oleh polisi pelaku langsung dibekuk di jalan raya Desa Pucuk, Kabupaten Lamongan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Beat milik korban, serta satu sepeda motor Vario yang diduga juga merupakan barang hasil curian.

“Ini residivis kasus curanmor di polres Lamongan. Sasarannya motor yang tidak terkunci,” Ipda Moh. Rudi, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam dalam sel tahanan Mapolres Tuban. Oleh polisi pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Polda Jatim Sita 66 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan PT KIG di Gresik
30 September 2026
Aktivis Desak Izin PT JPN Ditinjau Pasca Ganggu Belajar Siswa SMPN 4 Jombang
30 September 2026
Polda Jatim Ungkap 1.869 Kasus Narkoba, 2.381 Tersangka Ditangkap
30 September 2026
Kebakaran Rinjani, Jalur Pendakian Senaru-Torean Ditutup Sementara
30 September 2026
Jalan Tol Gending-Paiton Beroperasi Hari ini, Gratis Selama 14 Hari
30 September 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Warga Kalipare Kesulitan Air Bersih, 5.000 Liter Air Bersih Disalurkan

NASIONAL

Alumni Tebuireng Siap Distribusi Kader untuk Kepengurusan PBNU

HEADLINE

Penyelam TNI AL Berhasil Temukan 14 Jenazah Korban KM Virgo Transport 8

HEADLINE

PFI Malang Angkat Cerita Tanah Pangan dan Harapan Lewat Pameran Foto

LAINNYA

Polda Jatim Ungkap 1.869 Kasus Narkoba, 2.381 Tersangka Ditangkap

30 September 2026

Kebakaran Rinjani, Jalur Pendakian Senaru-Torean Ditutup Sementara

30 September 2026

Tato Belati Jadi Tanda Korban KM Virgo Asal Jombang

30 September 2026

Ditemukan Terjebak di KMP Virgo 8, Jenazah Susanto Dimakamkan di Blitar

29 September 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?