Tuban, metrotvjatim : Salah seorang residivis pencurian sepeda motor di kawasan jalur Pantura Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berhasil dibekuk Satuan reskrim Polres setempat, Kamis (13/3/2025).
Pelaku diketahui bernama Suntari, warga Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan. Pelaku ditangkap setelah kedapatan mencuri sepeda motor Beat, milik Nur Hadi, warga Desa Sumurgung, Kecamatan Palang.
Pelaku dibekuk polisi saat ketahuan sedang menjual motor hasil curiannya di media sosial Facebook. Saat itu petugas berpura-pura sambil melakukan identifikasi foto kendaraan yang diposting pelaku.

Sejurus kemudian, saat pelaku melakukan Cash on Delivery (COD) atau bayar di tempat. Oleh polisi pelaku langsung dibekuk di jalan raya Desa Pucuk, Kabupaten Lamongan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Beat milik korban, serta satu sepeda motor Vario yang diduga juga merupakan barang hasil curian.
“Ini residivis kasus curanmor di polres Lamongan. Sasarannya motor yang tidak terkunci,” Ipda Moh. Rudi, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam dalam sel tahanan Mapolres Tuban. Oleh polisi pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.