metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
NASIONAL

Jual Motor Curian Bermodus COD, Seorang Residivis Dibekuk Polisi Tuban

Redaksi 14 Maret 2025
Share
1 Min Read

Tuban, metrotvjatim : Salah seorang residivis pencurian sepeda motor di kawasan jalur Pantura Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berhasil dibekuk Satuan reskrim Polres setempat, Kamis (13/3/2025).

Pelaku diketahui bernama Suntari, warga Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan. Pelaku ditangkap setelah kedapatan mencuri sepeda motor Beat, milik Nur Hadi, warga Desa Sumurgung, Kecamatan Palang.

Pelaku dibekuk polisi saat ketahuan sedang menjual motor hasil curiannya di media sosial Facebook. Saat itu petugas berpura-pura sambil melakukan identifikasi foto kendaraan yang diposting pelaku.

Baca Juga:  Hujan Es dan Angin Kencang Terjang Sidoarjo

Sejurus kemudian, saat pelaku melakukan Cash on Delivery (COD) atau bayar di tempat. Oleh polisi pelaku langsung dibekuk di jalan raya Desa Pucuk, Kabupaten Lamongan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Beat milik korban, serta satu sepeda motor Vario yang diduga juga merupakan barang hasil curian.

“Ini residivis kasus curanmor di polres Lamongan. Sasarannya motor yang tidak terkunci,” Ipda Moh. Rudi, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam dalam sel tahanan Mapolres Tuban. Oleh polisi pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Longsor Cilacap, Satu Korban Tewas Ditemukan, 20 Masih Dicari
14 November 2025
Link dan Cara Voting Rizky Ridho di Puskas Award 2025
14 November 2025
Longsor Cilacap, Bupati Minta Tim SAR Gabungan Percepat Pencarian Korban
14 November 2025
Kesaksian Korban Selamat Longsor Cilacap, ‘Cepat Sekali Kejadiannya, Kami Tak Sempat Lari’
14 November 2025
Pecahkan Sejarah!, Rizky Ridho Pemain Indonesia Pertama Masuk Nominasi Puskas Award
14 November 2025

MOST POPULAR

HEADLINE

Gelar Pahlawan Syaichona Moh Cholil, Bukti Perjuangan dan Nilai Kebangsaan dari Sosok Ulama.

HANKAM

DPD Partai NasDem Sidoarjo Gelar Sekolah Pemimpin Restorasi, Menuju Kemenangan 2029

EKONOMI

Korupsi Kereta Cepat, Sejumlah Oknum Diduga Terlibat Pengadaan Tanah

HEADLINE

Banjir Pangandaran Rendam Ribuan Rumah

LAINNYA

Longsor Cilacap, Bupati Minta Tim SAR Gabungan Percepat Pencarian Korban

14 November 2025

Korupsi Kereta Cepat, Sejumlah Oknum Diduga Terlibat Pengadaan Tanah

13 November 2025

Dua Guru di Luwu Utara Dipecat, Diberi Rehabilitasi oleh Presiden

13 November 2025
makan bergizi gratis

41 Juta Warga Rasakan Manfaat MBG

13 November 2025
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?