metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
NASIONAL

Jual Motor Curian Bermodus COD, Seorang Residivis Dibekuk Polisi Tuban

Redaksi 14 Maret 2025
Share
1 Min Read

Tuban, metrotvjatim : Salah seorang residivis pencurian sepeda motor di kawasan jalur Pantura Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berhasil dibekuk Satuan reskrim Polres setempat, Kamis (13/3/2025).

Pelaku diketahui bernama Suntari, warga Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan. Pelaku ditangkap setelah kedapatan mencuri sepeda motor Beat, milik Nur Hadi, warga Desa Sumurgung, Kecamatan Palang.

Pelaku dibekuk polisi saat ketahuan sedang menjual motor hasil curiannya di media sosial Facebook. Saat itu petugas berpura-pura sambil melakukan identifikasi foto kendaraan yang diposting pelaku.

Baca Juga:  Pilkada Di Kabupaten Sampang Masuk Kategori Sangat Rawan

Sejurus kemudian, saat pelaku melakukan Cash on Delivery (COD) atau bayar di tempat. Oleh polisi pelaku langsung dibekuk di jalan raya Desa Pucuk, Kabupaten Lamongan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Beat milik korban, serta satu sepeda motor Vario yang diduga juga merupakan barang hasil curian.

“Ini residivis kasus curanmor di polres Lamongan. Sasarannya motor yang tidak terkunci,” Ipda Moh. Rudi, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam dalam sel tahanan Mapolres Tuban. Oleh polisi pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

IJTI Majapahit Ajak Narasumber Pahami Hak dan Produk Pers
14 Agustus 2026
Hadapi Kondisi Darurat, Relawan Siaga Kota Surabaya Dibekali Pelatihan PPGD
13 Agustus 2026
Ditpamobvit Petakan Potensi Kerawanan Destinasi Wisata Unggulan di Jatim
11 Agustus 2026
KA BIAS Madiun – Solo Mogok, Perjalanan 5 Kereta Api Terganggu
8 Agustus 2026
Inovasi Dimsum Ikan Nila, Mahasiswa FPIK UB Dorong Peluang Usaha Warga Desa Sengguruh
8 Agustus 2026

MOST POPULAR

INOVASI

Inovasi Dimsum Ikan Nila, Mahasiswa FPIK UB Dorong Peluang Usaha Warga Desa Sengguruh

HEADLINE

KA BIAS Madiun – Solo Mogok, Perjalanan 5 Kereta Api Terganggu

HANKAM

Ditpamobvit Petakan Potensi Kerawanan Destinasi Wisata Unggulan di Jatim

NASIONAL

Hadapi Kondisi Darurat, Relawan Siaga Kota Surabaya Dibekali Pelatihan PPGD

LAINNYA

IJTI Majapahit Ajak Narasumber Pahami Hak dan Produk Pers

14 Agustus 2026

Hadapi Kondisi Darurat, Relawan Siaga Kota Surabaya Dibekali Pelatihan PPGD

13 Agustus 2026

Pengurukan LSD Gunungsari Berhenti, WALHI Warning Penegakan Hukum Lingkungan

4 Agustus 2026

Motor Jurnalis RCTI di Jombang Hilang Dicuri Meski Sudah Terkunci

2 Agustus 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?