Gresik, metrotvjatim.com : Jajaran Satreskrim Polres Gresik kembali mengungkap kawanan pemuda yang berulah diwilayah hukum Polres Gresik.
Kali ini, Jajaran Tim Macan Giri berhasil mengamankan satu orang kawanan pelaku kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamaran Balongpanggang, Kabupaten Gresik.
Kasus pengeroyokan ini, bermula di sebuah warung kopi di Desa Kedungsumber, Kecamatan Balongpanggang, dan melibatkan sekelompok orang yang diduga berjumlah sekitar 12 orang.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, menyampaikan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin oleh Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan satu tersangka,” kata Arya Widjaya, Kasatreskrim Polres Gresik, Kamis, 21 Januari 2026.
Arya Widjaya menjelaskan, peristiwa pengeroyokan ini dialami oleh Ego Yulianto (30), warga Kabupaten Lamongan. Kejadian bermula pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB saat korban bersama temannya mendatangi warung kopi Hello Kitty di Desa Kedungsumber.
“Sekitar pukul 22.30 WIB, datang konvoi sekelompok pemuda yang tiba-tiba berhenti dan memutar balik setelah melihat korban mengenakan jaket bertuliskan “Shorenk”. Tanpa sebab yang jelas, korban kemudian dikejar dan dikeroyok secara bersama-sama,” jelas Arya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek di dagu dan kepala, serta luka lecet di bagian siku tangan kiri dan lutut kaki kiri. Korban selanjutnya melapor ke Polsek Balongpanggang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Resmob Polres Gresik berhasil mengamankan tersangka berinisial DS (21) di rumahnya di wilayah Benjeng, Kabupaten Gresik.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit HP Samsung A07 warna hijau, satu celana warna hitam, Rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan. Saat ini masih dilakukan pendalaman dan pengembangan,” tambah AKP Arya Widjaya.
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan tiga orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial FA, RS, dan RZ. Polres Gresik menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
“Kami berharap pelaku lain agar segera menyerahkan diri. Kami akan terus mengejar dimanapun berada,” tegas Arya.

