metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Residivis Bandar Sabu Kembali Ditangkap

metrotv 20 Februari 2026
Share
1 Min Read
Residivis Bandar Sabu Kembali Ditangkap
total barang bukti yang diamankan mencapai 24 plastik klip berisi sabu dengan berat 51,11 gram.

Gresik, metrotvjatim.com : Seorang residivis kasus narkoba kembali ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik, Jawa Timur. Tersangka berinisial AS, 35 tahun, diamankan di kamar kosnya di Desa Meduran, Kabupaten Gresik.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sabu siap edar. Tersangka yang diketahui telah dua kali keluar-masuk penjara ini tak berkutik saat petugas mengamankan sejumlah paket narkotika di dalam tasnya.

AS kemudian dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pendalaman, polisi kembali menemukan barang bukti tambahan.

Baca Juga:  Ratusan Warga Gresik Antre Sembako Murah, Tebus Separuh Harga

Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, mengatakan total barang bukti yang diamankan mencapai 24 plastik klip berisi sabu dengan berat 51,11 gram. Tersangka diduga mengedarkan sabu dengan sistem ranjau dan menyasar kalangan remaja di wilayah Kota Gresik.

Selain sabu, polisi turut mengamankan uang tunai hasil penjualan narkoba, alat isap, timbangan, serta sebuah mobil yang digunakan untuk bertransaksi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

SHARE NOW
TAGGED: bandar sabu, ditangkap, gresik
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Real Madrid Telan Kekalahan Perdana di Kandang Real Betis
5 September 2026
Karhutla Melanda Lima Kawasan Pegunungan Jatim
5 September 2026
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Batas Aman Radius 3 Km
5 September 2026
Titik Api Muncul Lagi di Gunung Butak
5 September 2026
Antrian Truk Menuju Pelabuhan Ketapang Tembus 30 Kilometer
4 September 2026

MOST POPULAR

Peristiwa

Kuras Korban Ratusan Juta, Pelaku Bermodus Aplikasi Kencan Ditangkap Polres Madiun

HUKUM

Sudah Lunas Belum Serah Terima, Pembeli Apartemen Gugat Pengembang Rp6,49 Miliar

HEADLINE

Polisi Ancam Jurnalis, FJTB: Saatnya Wartawan Bersatu, Hentikan Arogansi Polisi!

HEADLINE

Resahkan Warga Sidorejo, Polres Malang Bakar Arena Judi Sabung Ayam

LAINNYA

Karhutla Melanda Lima Kawasan Pegunungan Jatim

5 September 2026

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Batas Aman Radius 3 Km

5 September 2026

Titik Api Muncul Lagi di Gunung Butak

5 September 2026

Antrian Truk Menuju Pelabuhan Ketapang Tembus 30 Kilometer

4 September 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?