
Madiun, Metrotvjatim.com – Pelarian AWN (28), seorang pria pelaku penipuan bermodus aplikasi kencan online berakhir. Pria asal Wonogiri, Jawa Tengah dibekuk personil Unit V Siber Satreskrim Polres Madiun, Kamis (3/9/2026). Pelaku diduga kuat menguras uang korban hingga puluhan juta rupiah.
Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agung Hartawan mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang wanita warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Korban terperdaya oleh tipu muslihat pelaku yang berkenalan melalui aplikasi kencan Bumble.
“Dalam perkenalan tersebut, pelaku menggunakan nama palsu dan mengaku sebagai pegawai IT salah satu bank BUMN di Solo. Setelah korban percaya, pelaku berdalih meminta bantuan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp31.315.000,- sebelum akhirnya memblokir nomor korban,” ujar AKP Agung Hartawan.
Dalam penyelidikan Tim Siber pelaku dikenal licin, kerap berpindah-pindah lokasi di kawasan Kota Solo. Pelaku sempat berusaha melarikan diri sebelum akhirnya digrebek dan diringkus polisi berikut dengan barang bukti sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp19,1 juta dan dua unit ponsel.
“Pelaku merupakan residivis kasus curanmor dan penggelapan yang kemudian beralih modus menggunakan aplikasi kencan seperti Bumble, Tinder, dan Boo untuk menjalin hubungan dan kemudian menipu korbannya,” imbuh AKP Agung Hartawan.
Sementara itu data yang dihimpun polisi menyebutkan, korban diantaranya berasal dari wilayah Madiun, Magetan, Surabaya dan Klaten dengan tafsir kerugian total senilai Rp139 juta.
Atas perbuatannya, kini tersangka AWN harus mendekam di sel tahanan Mapolres Madiun dan terancam dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (Iya)

