Bekasi: Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota menahan tiga tersangka kasus penggelapan saldo TikTok milik selebgram Meicy Villia atau Vilmei. Kasus tersebut menyebabkan kerugian mencapai Rp1.282.915.000 atau sekitar Rp1,2 miliar.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial ZK alias Z, MASR alias A, dan L. Mereka memiliki peran berbeda dalam dugaan penggelapan tersebut.
“Saat ini penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yang pertama ada saudari ZK alias Z. Yang kedua saudara MASR alias A. Dan yang ketiga saudari L. Ketiganya juga sudah dilakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya di Bekasi, Rabu, 2 September 2026.
Tersangka Z merupakan karyawan yang memiliki akses terhadap perangkat yang terhubung dengan akun TikTok milik Vilmei. “Akses tersebut kemudian diduga disalahgunakan untuk melakukan transaksi saldo tanpa izin dan tanpa sepengetahuan korban,” ucap Verdika.
Verdika megungkap, saldo yang diduga disalahgunakan merupakan pendapatan yang sudah terkumpul pada akun TikTok Vilmei.
“Antara lain berasal dari program afiliasi, kemudian penjualan produk dari sejumlah merek dan juga hadiah digital atau gift yang diterima pada saat live streaming atau siaran langsung. Saldo tersebut tercatat dalam nominal mata uang dolar Amerika Serikat,” jelas Verdika.

