metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HUKUM

Sudah Lunas Belum Serah Terima, Pembeli Apartemen Gugat Pengembang Rp6,49 Miliar

metrotv 3 September 2026
Share
3 Min Read

Surabaya, Metrotvjatim.com- Tiga pembeli unit apartemen mengajukan gugatan perdata terhadap pengembang PT Trans Properti Indonesia (PT TPI) ke Pengadilan Negeri Surabaya, menuntut pengembalian dana dan ganti kerugian total lebih dari Rp5,4 miliar. Sidang perkara Nomor 334/Pdt.G/2026/PN Sby digelar Kamis (3/9/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan pihak penggugat.

Dalam keterangannya, saksi ahli hukum perdata dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn, menjelaskan bahwa pemasaran rumah susun atau apartemen yang masih dalam tahap pembangunan wajib memenuhi syarat kepemilikan tanah, perizinan, dan ketentuan lainnya terlebih dahulu.

“Jika pemasaran dilakukan sebelum syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka hal itu secara hukum merupakan perbuatan melawan hukum. Kok bisa melakukan pemasaran sedangkan belum terpenuhi syarat-syaratnya”? tegas Dr. Ghansham di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:  Pengamat Nilai Kekacauan Bakal Terjadi, Jika PSI Lolos ke DPR

Ahli juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011, pelaku pembangunan yang lalai wajib mengembalikan seluruh uang yang telah diterima dari pembeli. Hal ini berkaitan juga dengan belum adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang sah dan belum dilaksanakannya serah terima unit.

“Penggugat sudah melunasi pembayaran, namun tidak mendapatkan objek yang dibeli. Sudah tentu ini merugikan, sehingga uang yang sudah dibayarkan wajib dikembalikan,” tambahnya.

Menurut ahli, prinsip hukum bahwa jika suatu dalil dalam gugatan tidak dibantah oleh pihak tergugat, maka hal tersebut dianggap sebagai pengakuan. Namun ahli menegaskan keterangannya terbatas pada aspek normatif dan tidak menilai langsung pokok perkara atau fakta spesifik di luar yang ditanyakan hakim.

Baca Juga:  Mantan Pengurus Perbakin Surabaya Divonis 2 Tahun, Terbukti Cabuli Atlet Dibawah Umur

Perkara ini bermula pada tahun 2019 lalu ketika oara penggugat yang terdiri Juliani, Joanna, dan Daniel, memesan unit apartemen kepada PT TPI. Seluruh kewajiban pembayaran telah dilunasi sepenuhnya pada tahun 2024, namun hingga saat ini unit yang dibeli belum pernah diserahkan kepada para penggugat. Jadwal serah terima pun disebut telah berulang kali mengalami perubahan.

“Jadi, hingga gugatan ini diajukan, belum ada serah terima unit apartemen tersebut kepada para penggugat,” ujar R. Rio Suspra Anggoro, S.H., M.H., salah satu kuasa hukum penggugat.

Baca Juga:  Lakukan Konvoi, Gerombolan Pesilat Bentrok di Jombang

Atas kerugian yang dialami, para penggugat menuntut pengembalian dana yang telah dibayarkan secara keseluruhan sekitar Rp3 miliar. Jika mengacu pada gugatan, total pengembalian dana dari penggugat I dan penggugat II mencapai Rp3,76 miliar. Kemudian jika ditambahkan kerugian material kurang lebih Rp482,86 juta, dan inmaterial penggugat I dan II, nilai tuntutan dalam gugatan kurang lebih mencapai Rp6,49 miliar.(dosi)

SHARE NOW
TAGGED: Jual beli Apartemen, Pengadilan Negeri Surabaya, Sidang Perdata
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Produk Pesantren Naik Kelas! Dini Halal Expo 2026 Genjot Ekonomi Santri Lewat Sertifikasi Halal
24 Oktober 2026
BPOM Terbitkan Izin Edar 43 Obat TBC Selama 2024-2026
24 Oktober 2026
PWI Sidoarjo Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Kembangkan Pariwisata Kota Delta
24 Oktober 2026
Polres Malang Tangkap Pelaku Pembobolan Ruko
23 Oktober 2026
Kemenhut Amankan 23 Kontainer Kayu dari Nabire di Surabaya, Diduga Terkait Pencucian Kayu
23 Oktober 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Polres Blitar Kota Temukan Dugaan Penimbunan Pertalite di SPBU Kebonrojo

HEADLINE

Kapolres Malang Cek Pelayanan Pagi, Pastikan Polisi Hadir di Jalan

INOVASI

Kampung Edukasi Sampah Sidoarjo jadi Lokus Verifikasi Adipura 2026

HEADLINE

Personil Polres Malang Diterjunkan untuk Padamkan Karhutla di Gunung Arjuno

LAINNYA

Polres Malang Tangkap Pelaku Pembobolan Ruko

23 Oktober 2026

Operasi Patuh Semeru 2026 Berlakukan Tilang Manual dan ETLE

23 Oktober 2026

Polres Pasuruan Bongkar Praktek LPG Oplosan, 8 Tersangka Ditangkap

22 Oktober 2026

Penyidikan Perkara Pungli Perijinan ESDM Jatim Berlanjut, 11 Saksi Diperiksa Terkait Aliran Dana

21 Oktober 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?