metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HUKUM

Dipecat Sebelum Kontrak Berakhir, Mantan Direktur Marketing Gugat Perusahaan

Redaksi 1 Juni 2026
Share
3 Min Read

Surabaya, metrotvjatim.com : Sengketa hubungan industrial antara mantan Direktur Marketing PT BISI International Tbk, Andy Gumala, dengan perusahaan tempatnya bekerja kini bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya. Andy menggugat perusahaan setelah mengaku diberhentikan secara sepihak sebelum masa kontrak kerjanya berakhir.

Sidang yang digelar pada Rabu (3/6/2026) memasuki agenda pemeriksaan saksi. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum penggugat menilai terdapat sejumlah kejanggalan terkait proses pemberhentian kliennya.

Pengacara penggugat Andy Gumala, Go Chin Tjwan, menyebut langkah hukum ditempuh sebagai upaya memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak-hak pekerja yang dianggap belum dipenuhi.

“Karena seluruh proses penyelesaian di luar pengadilan tidak menemukan titik temu, maka perkara ini akhirnya kami ajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial agar mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.

Baca Juga:  Kekayaan Bahlil Capai Rp310,4 Miliar

Sementara, Michael Gondowidjaja kuasa hukum lainnya menambahkan bahwa keterangan saksi fakta yang dihadirkan di persidangan justru menguatkan bahwa kliennya tidak melakukan pelanggaran selama bekerja di perusahaan tersebut.

“Saksi yang merupakan rekan kerja Pak Andy menerangkan bahwa selama bekerja beliau menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Tidak ada pelanggaran yang dilakukan, namun justru tiba-tiba dinonjobkan,” katanya usai persidangan.

Menurut pihak penggugat, Andy bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang ditandatangani pada 29 Agustus 2022 dengan masa kontrak selama lima tahun. Namun, kontrak tersebut disebut dihentikan ketika baru berjalan sekitar dua tahun.

Baca Juga:  Dua Pimpinan Pesantren di Trenggalek Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Santriwati

Pihak perusahaan, lanjut Michael, meminta Andy untuk mengundurkan diri dengan alasan tidak menjalankan pengurusan perusahaan dengan itikad baik. Alasan tersebut dinilai tidak berdasar karena tidak pernah dibuktikan melalui proses evaluasi maupun tindakan disiplin sebelumnya.

“Klien kami memiliki kontrak yang masih berlaku. Karena itu kami mempertanyakan dasar penghentian hubungan kerja yang dilakukan sebelum masa kontrak berakhir,” pungkasnya.

Sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, kedua belah pihak diketahui telah menempuh sejumlah upaya penyelesaian, mulai dari perundingan bipartit hingga mediasi di Dinas Tenaga Kerja. Namun seluruh proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Baca Juga:  KKB Tembak Pesawat di Bandara Aminggaru Papua

Dalam gugatan yang diajukan, Andy tidak hanya mempersoalkan pemutusan hubungan kerja sebelum berakhirnya masa kontrak, tetapi juga menuntut pembayaran berbagai hak yang menurutnya belum diberikan oleh perusahaan.
Hak-hak tersebut meliputi gaji, kompensasi, pesangon maupun hak ketenagakerjaan lainnya yang menjadi konsekuensi dari berakhirnya hubungan kerja.

Sementara itu, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, Ismail, belum memberikan tanggapan kepada awak media terkait gugatan tersebut. Usai persidangan, Ismail memilih meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan.

Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung. Majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan keterangan para pihak sebelum mengambil keputusan atas sengketa hubungan industrial tersebut.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Penyidikan Perkara Pungli Perijinan ESDM Jatim Berlanjut, 11 Saksi Diperiksa Terkait Aliran Dana
21 Oktober 2026
Puluhan Kiai Sepuh Silaturahim di Ponpes Lirboyo, Dukung Penegakan Hukum yang Adil bagi Gus Yaqut
21 Oktober 2026
Polda Jatim Luncurkan Polisi Jogo Sekolah, Perkuat Perlindungan Pelajar Menuju Indonesia Emas 2045
21 Oktober 2026
Kasal Laksamana Muhammad Ali Dianugerahi Penghargaan Tertinggi dari Australia
21 Oktober 2026
Presiden Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Terlibat Karhutla: Ini Terorisme Lingkungan
21 Oktober 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Bayi Perempuan Baru Lahir Ditemukan Tergeletak Tanpa Busana di Desa Ngaglik Blitar

HEADLINE

Polres Blitar Kota Temukan Dugaan Penimbunan Pertalite di SPBU Kebonrojo

HEADLINE

Kapolres Malang Cek Pelayanan Pagi, Pastikan Polisi Hadir di Jalan

INOVASI

Kampung Edukasi Sampah Sidoarjo jadi Lokus Verifikasi Adipura 2026

LAINNYA

Penyidikan Perkara Pungli Perijinan ESDM Jatim Berlanjut, 11 Saksi Diperiksa Terkait Aliran Dana

21 Oktober 2026

Polres Blitar Kota Gerebek Rumah Lokasi Pesta Narkoba

21 Oktober 2026

Polda Jatim Tegaskan Proses Hukum Kasus Bullying Anak Down Syndrome Berjalan Profesional

19 Oktober 2026

Polres Malang Ringkus 4 Pelaku Pencurian Labtop di SDN Mangliawan

19 Oktober 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?