metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Keputusan Pajak JHT hingga Aturan Outsourcing Ditargetkan Rampung Akhir Juli 2026

Redaksi 15 Juli 2026
Share
4 Min Read

Sidoarjo, metrotvjatim.com : Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan, sejumlah keputusan krusial terkait regulasi ketenagakerjaan strategis ditargetkan rampung dan diumumkan pada akhir Juli 2026. Isu-isu utama yang dibahas meliputi reformasi pajak Jaminan Hari Tua (JHT), revisi aturan pekerja alih daya (outsourcing), hingga kepastian pembayaran hak pekerja PT Pakerin.

​Hal tersebut disampaikan Said Iqbal saat membuka Majelis Nasional Pertama Serikat Pekerja Nasional (SPN) di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu (15/7). Agenda penting ini turut dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, Ketua Umum DPP SPN Iwan Kusmawan, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Indra, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Dedi Hardianto serta jajaran perwakilan serikat pekerja.

​Said Iqbal membeberkan empat usulan utama dari serikat pekerja terkait skema pemajakan JHT yang saat ini tengah digodok bersama pemerintah. Menurut Iqbal, Kementerian Keuangan telah membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kemenkeu dan Direktur Jenderal Pajak untuk mengkaji peluang penerapan tarif 0% sekaligus menghitung dampaknya terhadap penerimaan negara.

Baca Juga:  Lonjakan Suara PSI Dicurigai Akibat Adanya Intervensi

​Demikian pula terkait serikat pekerja yang secara tegas menolak pengenaan pajak progresif pada dana hari tua. Menurut Iqbal, Menteri Keuangan dilaporkan sepakat bahwa pemungutan pajak JHT seharusnya hanya dilakukan satu kali agar tidak membebani kaum buruh.

​”JHT adalah tabungan sosial pekerja, bukan investasi komersial. Karena itu, jika ada pajak, seharusnya dikenakan pada imbal hasilnya, bukan pada pokok tabungan yang menjadi hak pekerja,” ujar Said Iqbal.

​Said Iqbal menambahkan, pihaknya juga mengusulkan kenaikan batas nominal saldo JHT yang bebas pajak. Yaitu dari semula hanya Rp50 juta menjadi sekitar Rp400 juta guna menyesuaikan perkembangan nilai ekonomi saat ini.

​Selain sektor perpajakan, Said Iqbal mengonfirmasi bahwa penyusunan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) mengenai aturan pekerja alih daya (outsourcing) kini telah memasuki tahap final. Draft aturan baru tersebut akan segera dilaporkan kepada Presiden dalam waktu dekat. Sesuai dengan komitmen yang pernah disampaikan pada Hari Buruh (May Day), keputusan final mengenai regulasi outsourcing ini diharapkan dapat diumumkan langsung oleh Presiden pada akhir Juli 2026.

Baca Juga:  Seorang Perempuan Warga Ngawi Meninggal Pasca Infeksi Cabut Gigi

​Mengenai sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Pakerin, Said Iqbal memastikan hak pesangon bagi sekitar 2.700 pekerja yang terdampak akan segera terpenuhi. Kepastian ini didukung oleh ketersediaan dana likuid di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

​”Dana likuid LPS sekitar Rp159 miliar cukup untuk membayar kebutuhan pesangon yang diperkirakan mencapai Rp130 miliar,” jelas Said Iqbal.

​Lebih lanjut, pemerintah juga tengah mengupayakan skema dukungan pembiayaan agar PT Pakerin dapat kembali beroperasi, sehingga para pekerja yang terdampak memiliki peluang untuk kembali bekerja di perusahaan tersebut.

​Di tempat yang sama, Ketua Umum DPP SPN, Iwan Kusmawan, memberikan catatan kritis kepada pemerintah agar segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kluster ketenagakerjaan yang tenggat waktunya tersisa sekitar tiga bulan lagi.

Baca Juga:  Kalaksa BPBD Jatim Tinjau Banjir Pasuruan, Kirim Bantuan Logistik Bagi Masyarakat

​Iwan mengingatkan bahwa amanah dua tahun dari MK harus diselesaikan dalam bentuk Undang-Undang (UU) melalui proses legislasi di DPR, bukan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Penerbitan Perpu dinilai berisiko mengulang persoalan hukum dan inkonsistensi yang sebelumnya telah dianulir oleh MK.

​Selain itu, SPN mendesak pemerintah untuk segera melakukan langkah konkret berikutnya. Yaitu ratifikasi Konvensi ILO Nomor 182 mengenai pelarangan dan tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak. Selain itu ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 mengenai penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.

​”Ratifikasi kedua konvensi tersebut sangat penting untuk memperkuat perlindungan dan menjamin hak-hak dasar pekerja di Indonesia,” tegas Iwan. (HS)

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

IJTI Majapahit Ajak Narasumber Pahami Hak dan Produk Pers
14 Agustus 2026
Hadapi Kondisi Darurat, Relawan Siaga Kota Surabaya Dibekali Pelatihan PPGD
13 Agustus 2026
Ditpamobvit Petakan Potensi Kerawanan Destinasi Wisata Unggulan di Jatim
11 Agustus 2026
KA BIAS Madiun – Solo Mogok, Perjalanan 5 Kereta Api Terganggu
8 Agustus 2026
Inovasi Dimsum Ikan Nila, Mahasiswa FPIK UB Dorong Peluang Usaha Warga Desa Sengguruh
8 Agustus 2026

MOST POPULAR

INOVASI

Inovasi Dimsum Ikan Nila, Mahasiswa FPIK UB Dorong Peluang Usaha Warga Desa Sengguruh

HEADLINE

KA BIAS Madiun – Solo Mogok, Perjalanan 5 Kereta Api Terganggu

HANKAM

Ditpamobvit Petakan Potensi Kerawanan Destinasi Wisata Unggulan di Jatim

NASIONAL

Hadapi Kondisi Darurat, Relawan Siaga Kota Surabaya Dibekali Pelatihan PPGD

LAINNYA

KA BIAS Madiun – Solo Mogok, Perjalanan 5 Kereta Api Terganggu

8 Agustus 2026

PWI Gresik dan DPRD Gresik Beri Penghargaan Giri Pancasuar Awards 2026 kepada Tokoh Penggerak Ekonomi Daerah

6 Agustus 2026

Panitia Muktamar NU Siapkan Tiga Posko Kesehatan 24 Jam di Tambakberas

6 Agustus 2026

Pastikan Tepat Waktu dan Berkualitas, Dansatgas TMMD ke-129 Kodim Bojonegoro Tinjau Lokasi Sasaran Fisik dan Nonfisik TMMD

5 Agustus 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?