metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Polres Pacitan Amankan Tersangka Pencuri Emas Senilai Rp.350 Juta Milik Lansia

metrotv 25 Agustus 2026
Share
2 Min Read

Pacitan, Metrotvjatim.com- Satreskrim Polres Pacitan Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian uang dan perhiasan milik seorang lansia inisial M (60) warga Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan.

Peristiwa pencurian yang terjadi pada bulan Juli yang lalu terjadi saat pemilik rumah tengah menghadiri hajatan.

Dalam ungkap kasus ini, Polisi mengamankan satu tersangka berinisial SRW (43) yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Satreskrim Polres Pacitan.

Pelarian tersangka yang terekam CCTV tersebut berakhir saat Polisi menangkapnya di wilayah Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah.

Baca Juga:  Empat Hari Hilang, Nelayan Gresik Ditemukan Meninggal Dunia Mengapung di Laut

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku nekat mencuri untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Namun setelah Polisi melakukan pemeriksaan terhadap handphone dan rekening tersangka, diduga sebagian besar hasil kejahatan ini digunakan untuk judi online (Judol).

“Ngakunya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ada transaksi deposit yang kalau ditotal nilainya mencapai sekitar Rp100 juta diduga kuat untuk Judol,” terang AKBP Ayub saat konferensi pers, Senin (24/8/2026).

Kapolres Pacitan mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian serupa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Baca Juga:  KPK Periksa Sekjen DPR dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan

Dari tangan tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain tiga unit sepeda motor jenis Smash, Vario, dan Beat yang dibeli dari hasil penjualan emas curian.

Selain itu juga diamankan uang tunai Rp2,5 juta, celana pendek hitam yang digunakan saat beraksi, kartu ATM, satu unit HP, linggis, surat emas, kotak penyimpanan, serta dua buah anak kunci.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku resmi ditahan sejak 23 Agustus 2026. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.

Baca Juga:  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Lintas Daerah

“Selanjutnya berkas perkara beserta barang bukti kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKBP Ayub.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Kebakaran Melalap Empat Hektare Hutan Jati dan Pinus di Tulungagung
17 Oktober 2026
Presiden Ulang Tahun ke-75, Dasco: Kami Bersama Prabowo
17 Oktober 2026
Pengenalan Wajah KAI Daop 1 Permudah Akses Penumpang
17 Oktober 2026
Harga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD109/Barel
17 Oktober 2026
Gunung Arjuno-Welirang Terbakar Seluas 50 hektar
17 Oktober 2026

MOST POPULAR

PENDIDIKAN

UMM Jadi Tuan Rumah iLeague BRI Goes to Campus, Olah Ragam Profesi Dibidang Sepakbola

HEADLINE

Ratusan Warga Blitar Demo Greenfields, Limbah Menyengat Cemari Sungai dan Lahan

HEADLINE

Bayi Perempuan Baru Lahir Ditemukan Tergeletak Tanpa Busana di Desa Ngaglik Blitar

PENDIDIKAN

SD Antawirya Sidoarjo Pecahkan Rekor MURI Penulisan Aksara Jawa di Kain 600 Meter

LAINNYA

Kebakaran Melalap Empat Hektare Hutan Jati dan Pinus di Tulungagung

17 Oktober 2026

Gunung Arjuno-Welirang Terbakar Seluas 50 hektar

17 Oktober 2026

TNI AL Kerahkan KRI Pulau Fani-731, Penyelam dan Pesawat Bantu Pencarian Korban KM Feronia

17 Oktober 2026

Info dari BMKG, Asap Karhutla Tiba di Jakarta dan Jabar

16 Oktober 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?