Surabaya, metrotvjatim.com – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, sejak 12 hingga 23 Agustus 2026 Berakhir.
Dalam Razia tersebut jajaran Satresnarkoba Polres Tanjung Perak menerima 23 laporan polisi dan meringkus 27 tersangka.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 tersangka merupakan laki-laki dan tiga lainnya perempuan.
Dari puluhan tersangka itu, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni sabu dengan berat bersih 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram, tembakau sintetis seberat 148,99 gram, serta uang tunai sebesar Rp9.170.000.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan, didampingi Kasat Resnarkoba AKP AA Putrawan menjelaskan, keberhasilan anggota dalam Tumpas Narkoba khususnya diwilayah Tanjung Perak dengan barang bukti satu kilo lebih sabu adalah bentuk keseriusan kepolisian dalam memutus peredaran narkotika.
“Dari 27 tersangka, terdiri dari 24 laki-laki dan tiga perempuan tersebut, para tersangka menjalankan modus menjualnya secara langsung kepada konsumen guna mendapatkan keuntungan,” jelas AKBP Irwan, Senin (24/8/2026)
Selain Sekilo lebih sabu, polisi juga menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran, yakni 26 unit telepon seluler, sembilan timbangan elektrik, 13 bendel klip plastik kosong, satu alat pres, dan satu kendaraan roda dua.
Dalam ungkap kasus tersebu, jika dihitung berdasarkan asumsi harga Rp1,2 juta per gram, maka nilai barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp1,212 miliar.
” Dengan nilai mencapai milyaran rupiah, sedikitnya 10.100 jiwa dapat terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan Narkotika,” imbuh Irwan.
Puluhan tersangka yang kini sudah ditahan tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 609 Ayat (1) dan (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Mereka terancam pidana berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup, penjara paling lama 20 tahun, hingga hukuman mati, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan,” pungkas Kapolres. (flh)

