metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
EKONOMI

Tapera Potong Gaji Karyawan, Pemerintah Harus Perhatikan Kelas Menengah

Redaksi 5 Juni 2024
Share
5 Min Read

Jakarta: Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama merespons kebijakan pemerintah terkait iuran kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang termaktub dalam revisi PP 25/2020 menjadi PP 21/2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.

Dalam beleid anyar tersebut, para pekerja yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera. Dalam hal ini, mereka diharuskan membayar iuran sebesar tiga persen dari gaji atau upah yang diterima.

Bagi peserta pekerja, besaran iuran kepesertaan Tapera tersebut ditanggung bersama pemberi kerja. Rinciannya, pemberi kerja menanggung 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Suryadi mengatakan, aturan Tapera akan memiliki dampak yang sangat luas, sehingga perlu pula memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat. Terkait hal ini, ia memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah.

Pertama, imbuh Suryadi, terkait golongan kelas menengah yang sudah memiliki rumah. Misalkan sudah terlanjur membelinya atau dari warisan orang tua, tapi masih juga diwajibkan untuk ikut program ini.

“Dalam aturan PP 25/2020 (tidak direvisi) disebutkan bagi Peserta non-MBR, maka uang pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya dapat diambil setelah kepesertaan Tapera-nya berakhir, yaitu karena telah pensiun, telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri; meninggal dunia; atau tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut,” ujar Suryadi, Selasa, 28 Mei 2024.

Baca Juga:  Koalisi Perubahan Berhitung Ulang Bila PDIP Tak Kunjung Gulirkan Hak Angket

Fraksi PKS, lanjut Suryadi, mengusulkan golongan kelas menengah ini dapat dibantu untuk dapat membeli properti yang produktif, seperti misalnya ruko dan sebagainya. Sehingga dengan demikian akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelas menengah.

“Penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) 2023 menyebutkan, kebijakan ekonomi Jokowi saat ini cenderung melupakan kelas menengah,” ketus dia.

Padahal, imbuh Suryadi, pemerintah harus fokus pada pengembangan kelas menengah yang kuat dan inovatif karena mereka adalah motor utama pembangunan jangka panjang.

“Fraksi PKS mendorong agar kelas menengah ini juga diperhatikan. Di satu sisi, penghasilan mereka melebihi kriteria MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), sehingga tidak dapat membeli hunian subsidi,” terang dia.

“Namun, di sisi lain, penghasilan mereka juga masih pas-pasan untuk membeli hunian nonsubsidi, sehingga akan semakin terbebani jika harus mencicil rumah sendiri tapi juga masih harus menyisihkan uang untuk Tapera”, ungkap Suryadi menambahkan.

Baca Juga:  Korupsi Pengadaan Iklan, Eks Dirut Bank BJB Jadi Tersangka KPK

Fraksi PKS, tambah Suryadi, juga meminta agar kelas menengah tanggung seperti Generasi Milenial dan Gen Z saat ini lebih diperhatikan.

“Impian mereka untuk punya rumah sendiri akan menjadi semakin sulit terwujud karena penghasilannya tak pernah cukup untuk mencicil KPR. Dan tidak mungkin harus menunggu lama pensiun atau berusia 58 tahun baru dapat membeli rumah,” tegas dia.

Jangan sampai memberatkan

Kedua, lanjut Suryadi, terkait pekerja mandiri yang pendapatannya tidak tetap, kadang cukup, kadang kurang, bahkan tidak ada penghasilan sama sekali.

Pada aturan ini, pekerja mandiri yang penghasilannya di bawah upah minimum, tidak diwajibkan menjadi peserta Tapera. Tetapi mereka dapat menjadi peserta Tapera, dan tetap harus membayar iuran kepesertaan.

Soal iurannya, peserta pekerja mandiri menanggung sepenuhnya. Artinya, ia wajib membayar tiga persen dari gaji atau upah peserta dan penghasilan.

“Tentunya iuran untuk pekerja mandiri ini perlu diatur oleh BP Tapera secara bijaksana dan perlu diklasifikasikan dengan baik agar tidak memberatkan para pekerja mandiri,” tegas Suryadi.

Ketiga, Suryadi mengemukakan soal penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Terdapat Kepmen PUPR No. 242/KPTS/M/2020 yang mengatur batasan maksimal penghasilan MBR pada kelompok sasaran KPR Sejahtera, KPR SSB (Subsidi Selisih Bunga) dan SSM (Subsidi Bantuan Uang Muka), yaitu maksimal Rp8 juta per bulan.

Baca Juga:  Sidak Harga LPG, Petugas Temukan Pengecer Jual LPG 3 Kg Melebihi HET

“Hal ini perlu dikaji lebih dalam apakah batasan ini perlu ditingkatkan mengingat saat ini masih banyak rumah bersubsidi yang terbengkalai karena tidak diserap oleh masyarakat,” terang dia.

Keempat, Suryadi menambahkan, Fraksi PKS meminta adanya evaluasi terhadap pelaksanaan Tapera sejak 2020 berdasarkan PP 25/2020, apakah peserta Tapera yang MBR memang mengambil jatahnya untuk membeli rumah.

“Juga perlu dievaluasi apakah peserta non-MBR yang sudah pensiun dan ingin mencairkan Tapera tidak mengalami prosedur yang rumit dan berbelit, terutama yang berdomisilinya di daerah,” terang Suryadi.

Kelima, proses pemupukan atau pengembangan dana Tapera harus diawasi secara ketat. Fraksi PKS mendesak agar pemilihan manajemen investasi pada BP Tapera yang diberi tugas untuk mengelola dan mengembangkan dana Tapera ini harus transparan dan akuntabel dan diawasi secara ketat.

“Hal ini diperlukan agar dana Tapera tidak mengalami penyalahgunaan seperti pada kasus Jiwasraya dan Asabri,” ketus Suryadi.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Partai NasDem Ajak Pengusaha Tionghoa Kenang Jasa Gus Dur di Jombang
Partai NasDem Ajak Pengusaha Tionghoa Kenang Jasa Gus Dur di Jombang
8 Mei 2026
Bandara Juanda Layani Penerbangan Embarkasi Jemaah Haji Gelombang Kedua
Bandara Juanda Layani Penerbangan Embarkasi Jemaah Haji Gelombang Kedua
8 Mei 2026
Tegang, Polisi Grebek Komplotan Curanmor Beserta Gudang Penyimpanan
Tegang, Polisi Grebek Komplotan Curanmor Beserta Gudang Penyimpanan
8 Mei 2026
Satreskrim Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Perjokian UTBK SNBT, 14 Tersangka Ditangkap
Satreskrim Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Perjokian UTBK SNBT, 14 Tersangka Ditangkap
8 Mei 2026
Calon Jemaah Haji Tulungagung Dilepas Plt Bupati, 6 Orang Gagal Berangkat
Calon Jemaah Haji Tulungagung Dilepas Plt Bupati, 6 Orang Gagal Berangkat
8 Mei 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Warga Ngawi Gelar Tradisi Methil Sebagai Rasa Syukur Atas Hasil Panen Yang Melimpah

HEADLINE

Kado Hardiknas 2026, Siswa SD di Gresik Juarai Robotika SUMO di Malaysia

HEADLINE

Residivis Pengedar Narkotika Diciduk Satreskoba Polres Ngawi, Sita 223,842 Gram Sabu-Sabu

NASIONAL

AKPI Tolak Dikaitkan dengan Penangkapan Tiga Pengacara Dugaan Narkoba

LAINNYA

Partai NasDem Ajak Pengusaha Tionghoa Kenang Jasa Gus Dur di Jombang

Partai NasDem Ajak Pengusaha Tionghoa Kenang Jasa Gus Dur di Jombang

8 Mei 2026
Bandara Juanda Layani Penerbangan Embarkasi Jemaah Haji Gelombang Kedua

Bandara Juanda Layani Penerbangan Embarkasi Jemaah Haji Gelombang Kedua

8 Mei 2026
Tegang, Polisi Grebek Komplotan Curanmor Beserta Gudang Penyimpanan

Tegang, Polisi Grebek Komplotan Curanmor Beserta Gudang Penyimpanan

8 Mei 2026
Satreskrim Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Perjokian UTBK SNBT, 14 Tersangka Ditangkap

Satreskrim Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Perjokian UTBK SNBT, 14 Tersangka Ditangkap

8 Mei 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?