Surabaya, metrotvjatim.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur bongkar peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional asal Malaysia. Selain menangkap dua orang kurir, BNN Provinsi Jawa Timur menyita 5,44 kilogram sabu-sabu dan barang bukti lainnya.
Kedua kurir peredaran sabu-sabu itu berinisial ST (45), laki-laki, warga Jatibanjar, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dan SM (37), laki-laki, warga Buluh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terbongkarnya peredaran sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh petugas BNN Provinsi Jawa Timur dengan menangkap tersangka ST di Jalan Raya Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, dengan barang bukti lima paket sabu-sabu berat kotor 5,44 kilogram dalam mobil tersangka.
Berdasarkan keterangan tersangka ST, sabu-sabu didapat dari tersangka SM. Petugas melakukan pencarian dan menangkap tersangka SM di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
Keterangan dari kedua tersangka, peredaran sabu-sabu ini merupakan perintah dari seseorang berinisial RI yang masih buron.
Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Brigjen Pol. Budi Mulyanto, mengatakan bahwa peredaran sabu-sabu ini merupakan jaringan internasional asal Malaysia.
“Yang berupaya, sekaligus melihat terkait daripada peredaran dan potensi narkotika di Jawa Timur. Kita harapkan dengan ungkap kasus ini, demand (permintaan narkotika) berkurang dan kami terus melakukan upaya pemberantasan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun atau penjara seumur hidup dan pidana hukuman Mati. (flh)

