metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HUKUM

Sidang Praperadilan Kedua Firli Bahuri Tetap Digelar Besok

Redaksi 29 Januari 2024
Share
1 Min Read

Jakarta: Sidang praperadilan tersangka kasus dugaan pemerasan gratifikasi Firli Bahuri tetap digelar besok, Selasa, 30 Januari 2024. Hal itu merespons isu soal kubu Firli yang mencabut gugatan praperadilan kedua.

“Iya, (sidang praperadilan) tetap (berlangsung) jam 11.00 WIB,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin, 29 Januari 2024.

Djuyamto mengaku dirinya telah mendengar informasi soal pencabutan gugatan praperadilan kedua oleh kubu Firli. Namun, sidang tetap digelar lantaran hakim belum menerima surat resminya.

Baca Juga:  Tangis Haru Sambut Kepulangan 3 Anak Pekerja Migran dari Malaysia, Bertahun-tahun Tanpa Status Jelas

“Saya konfirmasi ke hakim praperadilan yang memeriksa perkara tersebut belum menerima surat pencabutan,” jelas dia.

Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan kedua pada Senin, 22 Januari 2024. Permohonan praperadilan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. PN Jaksel telah menentukan jadwal sidang perdana dan hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara tersebut.

Belakangan, kubu Firli mencabut gugatan tersebut dengan pertimbangan teknikal serta substansial dari materi permohonan yang telah dikonstruksikan serta ajukan. Kuasa hukum Firli, Fahri Bachmid, mengeklaim permohonan praperadilan yang telah diajukan ke pengadilan negeri bisa ditarik atau dicabut kembali

Baca Juga:  Konser Religi "Amal Kemanusiaan" di Sidoarjo Galang Donasi untuk Korban Bencana Aceh, Sumatera, dan Palestina

“Iya pada hari ini secara remi kami mencabut (tarik kembali) permohonan (gugatan praperadilan) yang sebelumnya telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata kuasa hukum Firli, Fahri Bachmid dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Januari 2024.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Pendakian Gunung Arjuno-Welirang Dibuka Mulai 26 September
23 September 2026
Enam Kecamatan di Malang Terdampak Kekeringan, Polisi dan PJT I Salurkan Air Bersih
23 September 2026
Pemkot Surabaya Siapkan Faskes Hadapi Kasus Influenza A, Masyarakat Diimbau Tidak Panik
23 September 2026
Penyelam Gabungan Temukan Satu Jasad Korban KM Virgo di Dalam Kapal
23 September 2026
Suhu Maksimum Harian Indonesia 37 Derajat Celcius
23 September 2026

MOST POPULAR

PENDIDIKAN

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, TNI-Polri dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

HEADLINE

Konsisten Donor Darah, PMI Surabaya Apresiasi 425 Pendonor

HUKUM

Maidi, Wali Kota Madiun Non Aktif Dituntut 7 Tahun 2 Bulan Penjara

HEADLINE

Ditelantarkan, 80 Orang Jamaah Umroh Jombang Pulang Pakai Uang Pribadi

LAINNYA

Penyelam Gabungan Temukan Satu Jasad Korban KM Virgo di Dalam Kapal

23 September 2026

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp89.500/Kg

23 September 2026

Kasus Influenza Tipe A di Surabaya Capai 40.539 di Bulan Agustus

23 September 2026

Terlalu Bahaya bagi Penyelam, Basarnas Harap Pengangkatan KM Virgo Dipercepat

22 September 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?