metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HUKUM

Sidang Praperadilan Kedua Firli Bahuri Tetap Digelar Besok

Redaksi 29 Januari 2024
Share
1 Min Read

Jakarta: Sidang praperadilan tersangka kasus dugaan pemerasan gratifikasi Firli Bahuri tetap digelar besok, Selasa, 30 Januari 2024. Hal itu merespons isu soal kubu Firli yang mencabut gugatan praperadilan kedua.

“Iya, (sidang praperadilan) tetap (berlangsung) jam 11.00 WIB,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin, 29 Januari 2024.

Djuyamto mengaku dirinya telah mendengar informasi soal pencabutan gugatan praperadilan kedua oleh kubu Firli. Namun, sidang tetap digelar lantaran hakim belum menerima surat resminya.

Baca Juga:  34 Gardu GT Cikampek Utama Beroperasi Penuh Layani Arus Balik

“Saya konfirmasi ke hakim praperadilan yang memeriksa perkara tersebut belum menerima surat pencabutan,” jelas dia.

Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan kedua pada Senin, 22 Januari 2024. Permohonan praperadilan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. PN Jaksel telah menentukan jadwal sidang perdana dan hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara tersebut.

Belakangan, kubu Firli mencabut gugatan tersebut dengan pertimbangan teknikal serta substansial dari materi permohonan yang telah dikonstruksikan serta ajukan. Kuasa hukum Firli, Fahri Bachmid, mengeklaim permohonan praperadilan yang telah diajukan ke pengadilan negeri bisa ditarik atau dicabut kembali

Baca Juga:  Bupati Sidoarjo Gus Muhdhlor Tersangka Dugaan Korupsi BPPD Sidoarjo

“Iya pada hari ini secara remi kami mencabut (tarik kembali) permohonan (gugatan praperadilan) yang sebelumnya telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata kuasa hukum Firli, Fahri Bachmid dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Januari 2024.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Gedung Permanen Sekolah Rakyat Jombang Mulai Beroperasi, Tampung 370 Siswa
30 Juli 2026
Puspenerbal Sulap Lahan Terbatas Jadi Kebun Melon Hidroponik, Berhasil Panen 1,5 Ton Melon Premium
30 Juli 2026
Inovasi Mahasiswa KKN UMSURA Hadirkan Inovasi Akuaponik IoT dan Lumpia Lele di Desa Dungus
30 Juli 2026
Hadiri Pembukaan Kompetisi Futsal Pelajar di Surabaya, Menpora Tekankan Pembinaan Usia Muda
30 Juli 2026
Polda Jatim Ringkus Hacker, Retas 260 Website Instansi untuk Promosi Judi Online
30 Juli 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Menara Tambakberas Bersolek, Siap Jadi Ikon Muktamar ke-35 NU

HEADLINE

Tim Gabungan BP MIgas, ESDM Dan Polri Bongkar Penimbunan BBM Di Madiun

NASIONAL

Pemkab Gresik Siapkan Pipanisasi dan Pompa Air Atasi Kekeringan di Desa Pandanan

INOVASI

Ribuan Warga Serbu Wisata Petik Buah dan Sayur di Agrifood Expo 2026 Gresik, Hasil Panen Ludes dalam 30 Menit

LAINNYA

Lindungi Ekosistem Anak di Ruang Digital, Gubernur Khofifah dan Menteri PPPA Luncurkan Gerakan Perisai Anak Jawa Timur

29 Juli 2026

Fenomena Bediding Bertahan Hingga Muktamar NU, RSUD Jombang Imbau Peserta dan Warga Waspada

28 Juli 2026

Pemkab Gresik Siapkan Pipanisasi dan Pompa Air Atasi Kekeringan di Desa Pandanan

27 Juli 2026

Tendangan Maut di Mojongapit, Remaja Jombang Jadi Korban Pengeroyokan Gerombolan Pemotor

27 Juli 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?